Jakarta,Kabar1News.com – Gerai hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, tidak semua pasal-pasal dari undang-undang perbankan dapat menjerat pelaku tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 dan Pasal 50 Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, maka sepanjang tidak diatur oleh Undang-undang ini dapat diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti tindak pidana yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan dokumen atau warkat, maka dapat diberlakukan ketentuan Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP yang mengatur pemalsuan surat, atau penggelapan dapat dikenakan pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan, Pasal 378 (penipuan), Pasal 362 (pencurian). Mengingat fungsi perbankan dan kedudukan strategis sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, maka diperlukan adanya Good Corporate Govermance, institusi perbankan yang sehat, transparan serta menjunjung tinggi azas profesionalisme dan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku yang selanjutnya dapat meminimalisasi dilakukannya tindak pidana di bidang perbankan.
Referensi. :
1.Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
2.S.Sundari Arie, Tindak Pidana di Bidang Perbankan ditinjau dari Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Perundang-undangan Terkait serta Permasalahan dalam Praktenya, makalah disampaikankan dalam seminar oleh CFISEL,2007.
3.Tim Citra Umbara, Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia & Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Citra Umbara, Bandung, 2009.
4.Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta,2001.
Kunjungi juga : https://www.geraihukumartdanrekan.com/