Senin, Mei 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

by jurnalis
17 Maret 2026
in HUKUM, KRIMINAL
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA.

Bali, Kabar1news.com – Kepolisian Resor Badung ungkap kasus produksi konten pornografi yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di Mengwi, Kabupaten Badung Bali.

AKBP Joseph Edward Purba, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial MNJL (23) asal Perancis, NBS (24) asal Italia, dan ERB (26) asal Perancis.

“Modus operandinya atau motif mencari keuntungan dari konten pornografi,” ujarnya saat melakukan pres conference di depan Loby polres Badung, Bali pada, Selasa (17/3/26).

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran Satreskrim Polres Badung, kedua pelaku hendak kabur dari Bali melalui jalur udara namun berhasil diamankan.

“Selanjutnya berkoordinasi dengan imigrasi, dan kami mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku hendak meninggalkan provinsi Bali, kemudian kedua pelaku diamankan ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga unit HP merek I-Phone, satu unit kamera DJI Cosmo warna hitam, satu unit notebook warna sky blue, dan satu buah rompi ojek online.

“Para pelaku ini bukanlah residivis ya,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal pidana tentang tindakan pornografi, dan pasal transaksi elektronik.

“Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 407 UU nomor 1 tahun 2023 tentang hukum pidana dengan pidana penjara 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Kemudian, pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun,” tutupnya. (*Dion/Red)

Tags: Libatkan WNANEWSPolres BadungPornografiTindak PidanaUngkap Kasus

Related Posts

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Grabagan
KRIMINAL

Polres Tuban Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Grabagan

7 Mei 2026
3 WNA Asal Tiongkok Berhasil Diamankan Imigrasi Ngurah Rai
KRIMINAL

3 WNA Asal Tiongkok Berhasil Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

2 Mei 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026
KRIMINAL

Polres Badung Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Mulai Februari hingga April 2026

30 April 2026
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro
HUKUM

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

29 April 2026
Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban
KRIMINAL

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

27 April 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.