Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA.
Bali, Kabar1news.com – Kepolisian Resor Badung ungkap kasus produksi konten pornografi yang melibatkan tiga warga negara asing (WNA) di Mengwi, Kabupaten Badung Bali.
AKBP Joseph Edward Purba, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial MNJL (23) asal Perancis, NBS (24) asal Italia, dan ERB (26) asal Perancis.
“Modus operandinya atau motif mencari keuntungan dari konten pornografi,” ujarnya saat melakukan pres conference di depan Loby polres Badung, Bali pada, Selasa (17/3/26).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran Satreskrim Polres Badung, kedua pelaku hendak kabur dari Bali melalui jalur udara namun berhasil diamankan.
“Selanjutnya berkoordinasi dengan imigrasi, dan kami mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku hendak meninggalkan provinsi Bali, kemudian kedua pelaku diamankan ke Polres Badung untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya tiga unit HP merek I-Phone, satu unit kamera DJI Cosmo warna hitam, satu unit notebook warna sky blue, dan satu buah rompi ojek online.
“Para pelaku ini bukanlah residivis ya,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal pidana tentang tindakan pornografi, dan pasal transaksi elektronik.
“Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan Pasal 407 UU nomor 1 tahun 2023 tentang hukum pidana dengan pidana penjara 6 bulan dan paling lama 10 tahun. Kemudian, pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 6 tahun,” tutupnya. (*Dion/Red)




















