Rabu, Oktober 7, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

by jurnalis
19 Mei 2026
in HUKUM
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

 

Bali, Kabar1news.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yang berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan taksir kerugian negara sekitar Rp 8,93 miliar pada, 18 Mei 2026.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) pada salah satu BRI Unit di bawah BRI Cabang Gajah Mada, Denpasar ini melibatkan mantri atau marketing di BANK BRI, serta seseorang yang bertugas sebagai Calo.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bali Nomor PRINT-72/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

“Tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AANSP dan APMU yang merupakan mantri atau marketing BRI, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan NWDL yang berperan sebagai calo,” ujarnya di Denpasar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dugaan praktik rekayasa pengajuan kredit dengan memanfaatkan identitas nasabah untuk memperoleh dana KUR dan KUPRA.

“Modusnya, tersangka AANSP diduga meminta sejumlah calo mencari nasabah untuk mengajukan kredit di salah satu BRI Unit Cabang Gajah Mada. Setelah dana kredit cair, uang tersebut kemudian digunakan bersama sesuai kesepakatan antara para tersangka dan nasabah,” katanya.

Ia menjelaskan, untuk memenuhi syarat pengajuan kredit, para tersangka juga diduga merekayasa usaha milik nasabah agar seolah-olah layak menerima KUR maupun KUPRA.

Selain itu, tersangka APMU diduga meminta sejumlah nasabah mengajukan kredit yang dananya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam prosesnya, APMU disebut meminta bantuan tersangka lain untuk merekayasa dokumen usaha nasabah.

“Akibat perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8.930.000.000,” ungkapnya.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider, para tersangka juga dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Adapun Kejati Bali menahan dua tersangka, yakni AANSP dan NWDL, di rumah tahanan negara selama 20 hari ke depan. Sementara lima tersangka lainnya diketahui telah lebih dahulu ditahan dalam perkara berbeda. (**)

Tags: BRI KrenengKejati BaliKorupsi KreditNEWSTetapkan 7 Tersangka

Related Posts

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

6 Oktober 2026
Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran

30 September 2026
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan
HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan

25 September 2026
Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
HUKUM

Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

24 September 2026
Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar
Berita

Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar

22 September 2026
Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan, 13 WNA Berhasil Diamankan
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan, 13 WNA Berhasil Diamankan

18 September 2026
Empat Pekerja Meninggal, Sarbumusi Lamongan Tuntut Transparansi Pengusutan PT SPS
HUKUM

Empat Pekerja Meninggal, Sarbumusi Lamongan Tuntut Transparansi Pengusutan PT SPS

18 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.