Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
LAMONGAN, Kabar1News.com – Dua pemandu lagu di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, terlibat kasus dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor ke Polres Lamongan.
Kedua pihak yang berseteru adalah T (29), warga Lamongan, dan L (24), asal luar daerah. Keduanya sama-sama mengaku menjadi korban.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya dua laporan tersebut. Satreskrim Polres Lamongan saat ini masih melakukan proses penyidikan.
“Benar, ada dua laporan. Keduanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Hamzaid, Rabu (24/9/2026).
Berdasarkan data kepolisian, pelapor pertama adalah T. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/317/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. T mengaku mengalami luka akibat dijambak dan dicakar saat terjadi cekcok di dalam room kafe.
Di sisi lain, L telah lebih dulu membuat laporan pada Mei 2026 dengan nomor STTLP/B/146/V/2026. L membantah tudingan tersebut dan justru mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang rekan kerjanya.
“Sudah lima kali dipanggil penyidik dan mediasi selalu buntu,” ungkap L dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026, memeriksa empat orang saksi, dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan rekaman CCTV.
Secara yuridis, laporan pertama disangkakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan, sedangkan laporan kedua disangkakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.
Hingga berita ini diturunkan, kedua laporan masih berproses di Satreskrim Polres Lamongan. (*/Red)




















