Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

by jurnalis
24 September 2026
in HUKUM, PERISTIWA
Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

Inisial T (29), warga Miru, Sekaran saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Perum Kaliber 2 / Blok D. Nomor 8 Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan (23/9). [Foto.ist/*]

Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

LAMONGAN, Kabar1News.com – Dua pemandu lagu di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan, terlibat kasus dugaan penganiayaan yang berujung saling lapor ke Polres Lamongan.

Kedua pihak yang berseteru adalah T (29), warga Lamongan, dan L (24), asal luar daerah. Keduanya sama-sama mengaku menjadi korban.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya dua laporan tersebut. Satreskrim Polres Lamongan saat ini masih melakukan proses penyidikan.

“Benar, ada dua laporan. Keduanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Hamzaid, Rabu (24/9/2026).

Berdasarkan data kepolisian, pelapor pertama adalah T. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/317/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. T mengaku mengalami luka akibat dijambak dan dicakar saat terjadi cekcok di dalam room kafe.

Di sisi lain, L telah lebih dulu membuat laporan pada Mei 2026 dengan nomor STTLP/B/146/V/2026. L membantah tudingan tersebut dan justru mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang rekan kerjanya.

“Sudah lima kali dipanggil penyidik dan mediasi selalu buntu,” ungkap L dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/1094/IX/RES.1.6/2026, memeriksa empat orang saksi, dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan rekaman CCTV.

Secara yuridis, laporan pertama disangkakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan, sedangkan laporan kedua disangkakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum.

Hingga berita ini diturunkan, kedua laporan masih berproses di Satreskrim Polres Lamongan. (*/Red)

Tags: Dua Pemandu LaguLamonganNEWSSaling Lapor PolisiTerkait Dugaan Penganiayaan

Related Posts

Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim
HUKUM

Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim

9 Oktober 2026
PC PMII Lamongan Demo Dinas Pendidikan, Desak Audit Penyaluran PIP 2026
PERISTIWA

PC PMII Lamongan Demo Dinas Pendidikan, Desak Audit Penyaluran PIP 2026

7 Oktober 2026
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

6 Oktober 2026
Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
KJL Pertanyakan Akses Komunikasi Kepala DKPP Lamongan dengan Insan Pers
Berita

KJL Pertanyakan Akses Komunikasi Kepala DKPP Lamongan dengan Insan Pers

4 Oktober 2026
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran

30 September 2026
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan
HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan

25 September 2026
Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar
Berita

Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar

22 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.