Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA
BALI, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dari Bali sepanjang periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya terpaksa diusir dari Pulau Dewata lantaran menyalahgunakan visa dengan menyamar sebagai ‘investor bodong’.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan kesembilan WNA tersebut berasal dari tujuh negara berbeda. Rinciannya meliputi dua warga negara Amerika Serikat, dua warga Prancis, serta masing-masing satu orang asal Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
”Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin di wilayah Kabupaten Badung. Petugas di lapangan mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2026).
Modus penipuan izin tinggal menjadi sorotan utama dalam operasi kali ini. Dua WNA yang dikategorikan sebagai investor bodong adalah AS asal Jerman dan TL asal Prancis. Keduanya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, namun fakta di lapangan berbicara lain.
AS diketahui sama sekali tidak menyetor modal maupun menjalankan usaha. Sementara TL, yang seharusnya menjadi penanam modal, justru tertangkap basah bekerja sebagai host di sebuah vila pribadi.
Kasus serupa juga menjerat AC, pria asal Latvia. Meski hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ia nekat mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) dan mengelola sejumlah aset di Bali tanpa dokumen keimigrasian yang sesuai.
Novyandri menegaskan bahwa ITAS Investor sejatinya diberikan untuk memfasilitasi penanaman modal yang nyata demi menggerakkan ekonomi.
”Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan pasti kami tindak tegas. Praktik curang seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan,” tuturnya.
Selain modus investasi palsu, petugas juga menindak TBJ, WNA Australia yang membuka praktik osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu hanya dengan berbekal visa kunjungan.
Pelanggaran lain dilakukan oleh EWM (Amerika Serikat) yang kedapatan memiliki paspor ganda, serta SG (Malaysia) yang langsung dideportasi usai bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika. Keenam WNA tersebut dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, tiga WNA lainnya terpaksa angkat koper karena menetap melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). Mereka adalah AC dari Thailand yang overstay 45 hari, AMK dari Amerika Serikat (61 hari), dan pelanggaran terberat dilakukan WN Prancis berinisial SBM yang menunggak izin tinggal hingga 357 hari.
Rincian Waktu dan Penerbangan Deportasi
Proses pemulangan kesembilan WNA tersebut dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berikut rincian jadwal dan nomor penerbangan masing-masing WNA:
AS (Jerman): Dideportasi Selasa (29/9/2026) via penerbangan AK371.
TBJ (Australia): Dideportasi Selasa (29/9/2026) via penerbangan OD177.
EWM (Amerika Serikat): Dideportasi Selasa (29/9/2026) via penerbangan KE432.
AC (Thailand): Dideportasi Selasa (29/9/2026) via penerbangan QZ246.
AMK (Amerika Serikat): Dideportasi Rabu (30/9/2026) via penerbangan KE432.
SG (Malaysia): Dideportasi Kamis (1/10/2026) via penerbangan MH852.
AC (Latvia): Dideportasi Kamis (1/10/2026) via penerbangan QR961.
TL (Prancis): Dideportasi Jumat (2/10/2026) via penerbangan QZ246.
SBM (Prancis): Dideportasi Jumat (2/10/2026) via penerbangan EY478.
Langkah pembersihan WNA bermasalah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Novyandri memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di Bali.
”Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Setiap pelanggaran pasti kami tindak,” pungkas Novyandri.(***)




















