Rabu, Oktober 7, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

by jurnalis
6 Oktober 2026
in HUKUM, Kementerian
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

BALI, Kabar1News.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) dari Bali sepanjang periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Dua di antaranya terpaksa diusir dari Pulau Dewata lantaran menyalahgunakan visa dengan menyamar sebagai ‘investor bodong’.

​Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan kesembilan WNA tersebut berasal dari tujuh negara berbeda. Rinciannya meliputi dua warga negara Amerika Serikat, dua warga Prancis, serta masing-masing satu orang asal Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.

​”Deportasi ini merupakan hasil patroli rutin di wilayah Kabupaten Badung. Petugas di lapangan mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya,” ujar Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/10/2026).

​Modus penipuan izin tinggal menjadi sorotan utama dalam operasi kali ini. Dua WNA yang dikategorikan sebagai investor bodong adalah AS asal Jerman dan TL asal Prancis. Keduanya mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, namun fakta di lapangan berbicara lain.

​AS diketahui sama sekali tidak menyetor modal maupun menjalankan usaha. Sementara TL, yang seharusnya menjadi penanam modal, justru tertangkap basah bekerja sebagai host di sebuah vila pribadi.

​Kasus serupa juga menjerat AC, pria asal Latvia. Meski hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ia nekat mendirikan perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) dan mengelola sejumlah aset di Bali tanpa dokumen keimigrasian yang sesuai.

​Novyandri menegaskan bahwa ITAS Investor sejatinya diberikan untuk memfasilitasi penanaman modal yang nyata demi menggerakkan ekonomi.

​”Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan pasti kami tindak tegas. Praktik curang seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan,” tuturnya.

​Selain modus investasi palsu, petugas juga menindak TBJ, WNA Australia yang membuka praktik osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu hanya dengan berbekal visa kunjungan.

​Pelanggaran lain dilakukan oleh EWM (Amerika Serikat) yang kedapatan memiliki paspor ganda, serta SG (Malaysia) yang langsung dideportasi usai bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika. Keenam WNA tersebut dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​Sementara itu, tiga WNA lainnya terpaksa angkat koper karena menetap melebihi batas waktu izin tinggal (overstay). Mereka adalah AC dari Thailand yang overstay 45 hari, AMK dari Amerika Serikat (61 hari), dan pelanggaran terberat dilakukan WN Prancis berinisial SBM yang menunggak izin tinggal hingga 357 hari.

​Rincian Waktu dan Penerbangan Deportasi

​Proses pemulangan kesembilan WNA tersebut dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Berikut rincian jadwal dan nomor penerbangan masing-masing WNA:

​AS (Jerman): Dideportasi Selasa (29/9/2026) via penerbangan AK371.

​TBJ (Australia): Dideportasi Selasa (29/9/2026) via penerbangan OD177.

​EWM (Amerika Serikat): Dideportasi Selasa (29/9/2026) via penerbangan KE432.
​AC (Thailand): Dideportasi Selasa (29/9/2026) via penerbangan QZ246.

​AMK (Amerika Serikat): Dideportasi Rabu (30/9/2026) via penerbangan KE432.

​SG (Malaysia): Dideportasi Kamis (1/10/2026) via penerbangan MH852.

​AC (Latvia): Dideportasi Kamis (1/10/2026) via penerbangan QR961.

​TL (Prancis): Dideportasi Jumat (2/10/2026) via penerbangan QZ246.

​SBM (Prancis): Dideportasi Jumat (2/10/2026) via penerbangan EY478.

​Langkah pembersihan WNA bermasalah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Novyandri memastikan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di Bali.

​”Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Setiap pelanggaran pasti kami tindak,” pungkas Novyandri.(***)

Tags: BaliDeportasi 9 WNAImigrasiImigrasi Ngurah RaiLanggar AturanNEWS

Related Posts

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran

30 September 2026
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan
HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan

25 September 2026
Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
HUKUM

Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

24 September 2026
Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar
Berita

Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar

22 September 2026
Tenaga Ahli Kemenhut Dorong IMM Lamongan Jadi Penggerak Kebijakan, Bukan Sekadar Penonton Krisis
Kementerian

Tenaga Ahli Kemenhut Dorong IMM Lamongan Jadi Penggerak Kebijakan, Bukan Sekadar Penonton Krisis

21 September 2026
Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan, 13 WNA Berhasil Diamankan
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan, 13 WNA Berhasil Diamankan

18 September 2026
Empat Pekerja Meninggal, Sarbumusi Lamongan Tuntut Transparansi Pengusutan PT SPS
HUKUM

Empat Pekerja Meninggal, Sarbumusi Lamongan Tuntut Transparansi Pengusutan PT SPS

18 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.