Polres Badung Amankan 4 Pelaku Pembunuhan di Abiansemal
Bali, Kabar1news.com – Polres Badung berhasil mengamankan empat orang pelaku kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial D.A.D. (25), laki-laki asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang terjadi di wilayah Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Diketahui, kasus ini sempat menggegerkan masyarakat, di mana jasat korban laki-laki asal NTB tersebut dikubur di persawahan oleh para pelaku, yang tidak lain adalah teman kerjanya sendiri, diduga korban dibunuh karena alasan sakit hati.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan kasus tersebut bermula dari penemuan mayat korban berinisial D.A.D. (25), laki-laki asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditemukan terkubur di area persawahan di wilayah Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya dibunuh di lokasi pencucian motor Mae Wash yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat. Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026 sekitar pukul 02.40 WITA,” ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, di Loby Polres Badung, Rabu (20/5/26).
AKBP Joseph, menambahkan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat pelaku masing-masing berinisial D.F. (20), laki-laki asal Lombok Timur, M.K.H. (24), laki-laki asal Jember, serta dua pelaku di bawah umur berinisial A.F.P. (17) dan I.P.R. (16), keduanya laki-laki asal Jember, Jawa Timur.
“Para pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan botol minuman, kursi besi, hingga menusuk dan menggorok leher korban menggunakan pisau. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, jasad korban dimasukkan ke dalam karung lalu dikuburkan di area persawahan, sementara barang-barang milik korban dibawa kabur untuk dijual,” katanya.
AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku utama D.F. merasa sakit hati lantaran sering mendapat perlakuan bullying dari korban saat bekerja bersama sehingga membagi peran kepada masing-masing rekannya. Selain itu, para pelaku juga berencana menguasai barang-barang berharga milik korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah merencanakan aksi tersebut sebelumnya. Setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Badung dan Polsek Abiansemal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan pada Senin, 18 Mei 2026 di wilayah Jember, Jawa Timur,” jelas Kapolres Badung.
Kapolres Badung, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kepedulian sosial, menghindari tindakan perundungan maupun kekerasan, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Badung.
Atas perbuatannya, para pelaku, disangkakan Pasal 459 jo. Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (*)




















