Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

by jurnalis
27 April 2026
in KRIMINAL
Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

Polisi Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Tuban

 

TUBAN, Kabar1News.com – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban. Empat orang pelaku berhasil diamankan petugas setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri Kecamatan Kenduruan Kabupaten Tuban.

Kasus bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo. Saat itu korban berinisial RM (25) meminjam sepeda motor milik FR, namun setelah ditunggu beberapa jam korban tidak kunjung kembali.

Merasa curiga, FR bersama sejumlah temannya yakni HS (22), EYP (22), RME (18) dan MBA (17) kemudian melakukan pencarian terhadap korban yang akhirnya ditemukan berada di sebuah kafe di Desa Babatan. Di lokasi tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan FR hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat tersebut.

Setelah keluar dari kafe, korban diajak menuju arah timur ke Jalan Desa Sidoasri tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidoasri.

Menurut Kapolres Tuban AKBP Alaiddin saat Konferensi pers pada seninn (27/04/2016) di lokasi itulah para pelaku secara secara spontan bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban. Perbuatan itu dilakukan karena pelaku merasa kesal korban tidak memberikan jawaban yang pasti saat ditanya keberadaan motor yang ia dipinjam.

“Sehingga spontanitas korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku,” ungkap AKBP Alaiddin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan tubuh, serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenduruan, dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.

Usai menerima laporan, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pengecekan di tempat kejadian perkara serta bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka.

Adapun para tersangka yakni HS, EYP, RME serta MBA (17) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.

“4 tersangka berhasil diamankan dan 3 masih DPO,” ujar Kapolres.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tuban memberikan pesan kepada para pelaku yang masih buron masing-masing berinisial DV, KM dan PT, agar segera mengakhiri pelariannya dan segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.

“Anda melarikan diri kemanapun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban,” tegas Alaiddin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan

“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah,” pungkasnya. (*/Red)

Tags: Amankan 4 PelakuKenduruanNEWSPengeroyokanPolisiTuban

Related Posts

Warga Lamongan Gugat Bupati ke PTUN Surabaya soal Tower BTS di Tengah Permukiman
Berita

Warga Lamongan Gugat Bupati ke PTUN Surabaya soal Tower BTS di Tengah Permukiman

20 Agustus 2026
Geger Lamongan! Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Kandung
Daerah

Geger Lamongan! Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah dan Kakak Kandung

20 Agustus 2026
Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan
Daerah

Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

13 Agustus 2026
Polres Bandara dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja 10.3 Kg Milik Pasutri India
HUKUM

Polres Bandara dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja 10.3 Kg Milik Pasutri India

8 Agustus 2026
Kejari Lamongan Resmi Terima Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok
Daerah

Kejari Lamongan Resmi Terima Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok

6 Agustus 2026
Respon Cepat Polres Lamongan Tangani Penemuan Jenazah di Rumah Kos
Daerah

Respon Cepat Polres Lamongan Tangani Penemuan Jenazah di Rumah Kos

4 Agustus 2026
Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pembobol Brankas Sekolah
Daerah

Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pembobol Brankas Sekolah

30 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

29 Juli 2026
Video Penganiayaan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Usut Semua Pihak Sesuai Hukum
Daerah

Video Penganiayaan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Usut Semua Pihak Sesuai Hukum

27 Juli 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.