Senin, Oktober 19, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

by Jurnalis News
13 Agustus 2026
in Daerah, HUKUM, KRIMINAL, PERISTIWA, POLRI
Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Lamongan, Kabar1News.com — Sejumlah warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan pengaduan kepada Polres Lamongan terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang berada di Dusun Glogok, Desa Sumberwudi.

Pengaduan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melalui para kuasa hukum, yakni Nihrul Bahi Al Haidar, SH. dan Roya Praspita, S.Pd., dengan surat bernomor 205/VIII/LBHBL/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.

Dalam pengaduan tersebut, pihak pelapor menyebut menara BTS yang menjadi objek pengaduan dikelola oleh PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk. Mereka menduga terdapat persoalan pemeliharaan dan kelayakan struktur menara yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga di sekitar lokasi.

Berdasarkan uraian dalam laporan, material dari bagian atas menara disebut telah beberapa kali terlepas dan jatuh. Kejadian pertama disebut terjadi pada 2014, ketika material berupa pipa berukuran sekitar satu dim dengan panjang kurang lebih empat meter terlepas dan jatuh di sisi selatan menara.

Peristiwa serupa kembali disebut terjadi pada 2023. Material besi dari bagian atas menara dengan ukuran dan panjang yang hampir sama kembali jatuh ke arah utara dan disebut berada di depan area rumah atau pekarangan milik salah seorang pelapor.

Kemudian pada 26 April 2025, material menara kembali jatuh dan mengenai atap gedung SDN Sumberwudi. Dalam laporan tersebut disebutkan material tersebut sampai menancap pada genting bangunan sekolah.

Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025 juga dilaporkan kembali terjadi insiden material atau komponen menara yang terlepas dan jatuh di sekitar area bawah menara.

Rangkaian kejadian tersebut menjadi salah satu dasar pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan menara.

Selain meminta proses hukum, pihak pelapor juga mencantumkan tuntutan kerugian materiil sebesar Rp51 juta, yang menurut laporan terdiri atas biaya sewa rumah selama 10 tahun sebesar Rp50 juta dan biaya renovasi selokan sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, kerugian immateriil yang diajukan dalam laporan mencapai Rp390 juta. Nilai tersebut disebut berkaitan dengan rasa takut, trauma psikologis, serta kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar menara.

Kuasa hukum pelapor, Nihrul Bahi Al Haidar, SH., mengatakan laporan tersebut ditempuh karena pihaknya menilai persoalan keselamatan warga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terlebih material menara disebut telah beberapa kali jatuh dalam rentang waktu yang cukup panjang.

“Kami melaporkan persoalan ini karena ada rangkaian kejadian material menara yang jatuh dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya kejadian berulang, termasuk material yang pernah jatuh mengenai bangunan SDN Sumberwudi,” ujar Nihrul.

Keterangan: Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan.

Menurutnya, pihaknya meminta kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap struktur menara tersebut.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri mengenai siapa yang harus bertanggung jawab. Karena itu kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, memeriksa kondisi menara, meminta keterangan para pihak, serta menguji apakah terdapat unsur pidana maupun tanggung jawab hukum lainnya,” jelasnya.

Keterangan: Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan.

Nihrul menambahkan, aspek keselamatan publik menjadi pertimbangan utama dalam pengaduan tersebut. Apalagi, lokasi menara berada di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga dan fasilitas pendidikan.

Dalam surat pengaduannya, LBH Bandeng Lele meminta Polres Lamongan menerima laporan dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan olah TKP.

Pihak pelapor juga meminta kepolisian memanggil dan memeriksa Direksi atau penanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk beserta pihak terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, mereka meminta adanya tindakan terhadap operasional menara, termasuk permintaan untuk menutup dan membongkar tower BTS tersebut apabila berdasarkan pemeriksaan dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan.

Nihrul menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk upaya hukum dari warga untuk mendapatkan kepastian terkait keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.

“Prinsipnya, kami ingin ada kepastian hukum dan jaminan keselamatan bagi masyarakat. Apabila memang ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, semua juga harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif,” tegasnya.

Keterangan: Material Menara BTS Berulang Kali Jatuh, Warga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan.

Adapun dalam laporan pengaduan, pihak kuasa hukum mencantumkan sejumlah ketentuan hukum sebagai dasar, di antaranya Pasal 524 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Hingga laporan tersebut menjadi berita, tudingan mengenai kelalaian dan tanggung jawab pengelolaan menara tersebut masih merupakan dalil dan laporan dari pihak pelapor. Kebenaran materiil atas dugaan tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum yang berlaku. Redaksi menunggu Pihak PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk atas keterangannya dalam berita yang diterima redaksi untuk konfirmasi dan hak jawab dari pihak terlapor tetap terbuka untuk dimuat secara berimbang. (Red)

Tags: Material Menara BTS Berulang Kali JatuhWarga Sumberwudi Adukan Pengelola ke Polres Lamongan

Related Posts

Sambangi Gereja Lewat Minggu Kasih, Kapolres Bojonegoro Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas
Berita

Sambangi Gereja Lewat Minggu Kasih, Kapolres Bojonegoro Ajak Jemaat Perkuat Toleransi dan Jaga Kamtibmas

19 Oktober 2026
Stok BBM di Tuban Aman! Polresta Cek 31 SPBU, Pastikan Tak Ada Antrean dan Panic Buying
Berita

Stok BBM di Tuban Aman! Polresta Cek 31 SPBU, Pastikan Tak Ada Antrean dan Panic Buying

19 Oktober 2026
Angkat Kearifan Lokal, SD Negeri Dagan Kenalkan Budaya Tongklek kepada Generasi Muda
Berita

Angkat Kearifan Lokal, SD Negeri Dagan Kenalkan Budaya Tongklek kepada Generasi Muda

17 Oktober 2026
Prestasi Membanggakan! SDN Sumberagung Mantup Juara 2 PHBS Kabupaten Lamongan 2026
Berita

Prestasi Membanggakan! SDN Sumberagung Mantup Juara 2 PHBS Kabupaten Lamongan 2026

17 Oktober 2026
DPRD Komisi A Lamongan Gelar Audiensi PTSL Brengkok, Regulasi Pertanahan dan Aspek Hukum Jadi Pembahasan
Berita

DPRD Komisi A Lamongan Gelar Audiensi PTSL Brengkok, Regulasi Pertanahan dan Aspek Hukum Jadi Pembahasan

14 Oktober 2026
Atasi Krisis Air Bersih, Gubernur Jatim dan Babinsa Kodim Lamongan Bantu Warga Desa Rejotengah
Daerah

Atasi Krisis Air Bersih, Gubernur Jatim dan Babinsa Kodim Lamongan Bantu Warga Desa Rejotengah

13 Oktober 2026
Cegah Stunting Sejak Dini, Babinsa 0812/23 Solokuro dan Bidan Desa Sambangi Balita di Takerharjo
Daerah

Cegah Stunting Sejak Dini, Babinsa 0812/23 Solokuro dan Bidan Desa Sambangi Balita di Takerharjo

13 Oktober 2026
BBM Langka dan Antrean Mengular di Bali, Gubernur Koster Panggil Pertamina
PERISTIWA

BBM Langka dan Antrean Mengular di Bali, Gubernur Koster Panggil Pertamina

13 Oktober 2026
SDN Kepatihan Lamongan Borong Prestasi, Siswa Berjaya di Berbagai Ajang Kompetisi
Berita

SDN Kepatihan Lamongan Borong Prestasi, Siswa Berjaya di Berbagai Ajang Kompetisi

13 Oktober 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.