Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina

Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina

by jurnalis
30 Maret 2026
in KRIMINAL, POLRI
Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina

Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina

Bali, Kabar1news.com — Polda Bali berhasil mengungkap kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina, an. IK (28).

Dalam pengungkapan ini, polda Bali menetapkan 7 orang tersangka WNA dengan status Red Notice”. Hal tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya di Loby Mapolda pada, senin (30/3/26).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi inten dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama,” ujarnya.

Ia mengatakan, para tersangka menggunakan identitas palsu saat menyewa tempat tinggal dan kendaraan. Motif utama di balik aksi keji ini masih kita dalami.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah, 2 unit mobil (Avanza hitam DK 1373 FAF dan Avanza silver DK 1822 QH) yang berisi bercak darah korban.

Kemudian, 2 unit sepeda motor (Xmax dan Ninja milik korban).
9 unit Flashdisk berisi rekaman CCTV keterlibatan para tersangka.
3 buah alat pelacak GPS kendaraan.

Sementara itu, Para tersangka dijerat dengan Pasal 450 jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (*/D)

Tags: MutilasiNEWSPolda BaliUkrainaUngkap KasusWNA

Related Posts

AKBP Arif Berpamitan, AKBP Adityawarman Resmi Pimpin Polres Lamongan.
Daerah

AKBP Arif Berpamitan, AKBP Adityawarman Resmi Pimpin Polres Lamongan.

30 Juli 2026
Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pembobol Brankas Sekolah
Daerah

Tim URC Jaka Tingkir Polres Lamongan Ringkus Pembobol Brankas Sekolah

30 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

29 Juli 2026
Sejarah Baru! AKBP Yenni Diarty Jadi Polwan Pertama yang Pimpin Polres Bojonegoro
POLRI

Sejarah Baru! AKBP Yenni Diarty Jadi Polwan Pertama yang Pimpin Polres Bojonegoro

28 Juli 2026
Kapolres Lamongan Berganti, Tongkat Komando Resmi Diserahterimakan
Daerah

Kapolres Lamongan Berganti, Tongkat Komando Resmi Diserahterimakan

28 Juli 2026
Video Penganiayaan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Usut Semua Pihak Sesuai Hukum
Daerah

Video Penganiayaan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Usut Semua Pihak Sesuai Hukum

27 Juli 2026
Dua Terduga Pencuri Besi Rongsokan di Lamongan Babak Belur, Kini Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Daerah

Dua Terduga Pencuri Besi Rongsokan di Lamongan Babak Belur, Kini Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

26 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Edukasi Antinarkoba di SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Edukasi Antinarkoba di SMAN 1 Ngimbang

25 Juli 2026
Kapolres dan Kejari Lamongan Satukan Langkah Tegakkan Hukum
Daerah

Kapolres dan Kejari Lamongan Satukan Langkah Tegakkan Hukum

23 Juli 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.