Senin, Mei 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

by jurnalis
20 Maret 2026
in HUKUM
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

 

Bali, Kabar1news.com – Penetapan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali Periode 2019-2024 I Made Teja (IMT) sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah di TPA Suwung menuai sorotan.

Pengacara senior Bali, Gede Pasek Suardika (GPS), angkat bicara dan menilai kasus ini menyimpan kejanggalan. “Jujur saya memandang ini kasus aneh dan sepertinya sarat skenario lain dibalik kasusnya,” ujar GPS saat dihubungi Bali Topik, Rabu (18/3/2026).

IMT sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 16 Maret 2026 oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Ia diduga melanggar Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan TPA Regional Sarbagita Suwung.

Menurut GPS, penetapan tersebut terkesan tidak berdiri sendiri. Ia menduga ada skenario besar di balik kasus ini, dan IMT hanya dijadikan pihak yang dikorbankan.

“Ini hanyalah Law Entertainment bukan Law Enforcement, atau hanya sebuah pertunjukkan penegakan hukum seolah-olah tegas tetapi sebenarnya sangat kumuh dan cara penanganan berkelas sampah. IMT harus seperti namanya, menjadi sinar atau teja untuk melawan dan jangan mau dijadikan tumbal permainan penegakan hukum seperti ini,” ungkapnya.

GPS bahkan menyebut banyak advokat siap membantu IMT secara sukarela. “Saya yakin banyak advokat tanpa perlu dibayar atau pro bono akan membantu IMT berjuang. Maklum kan sekarang sudah pensiunan dan tidak mungkin mampu bayar banyak advokat untuk membantu membelanya,” sambungnya.

Ia menegaskan, persoalan sampah bukanlah tanggung jawab satu individu, melainkan persoalan kolektif yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pembuat kebijakan hingga pelaksana teknis di lapangan.

“Jangan mau jadi tumbal. Kasus ini sangat aneh jika tersangkanya tunggal. Sampah itu urusan kolektif bukan individual,” tegas GPS.

Lebih lanjut, ia menilai jika memang terjadi kelalaian, maka harus ditelusuri secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Dari permasalahan hulu hingga ke hilir. Dan tidak layak yang bersangkutan jadi Tersangka utama karena ada yang lebih layak jadi yang utama,” tuturnya.

GPS juga mempertanyakan logika penegakan hukum yang hanya menyoroti satu periode kepemimpinan, padahal regulasi terkait sudah berlaku sejak 2009.

“Bukan hanya era nya IMT saja. Atau logika lainnya, apakah hanya di era IMT baku mutunya bermasalah sementara sekarang tidak atau sebelum Beliau menjabat juga bagus?,” sebutnya.

Ia menambahkan, banyak pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, hingga dukungan anggaran dan sumber daya manusia.

“Tidak bisa semuanya ditimpakan ke seorang IMT saja. Apa yang bisa dilakukan olehnya sebagai Kadis KLH jika tidak ada anggaran untuk memperbaiki baku mutu tersebut. Memangnya bisa melaksanakan tersebut tanpa dukungan peralatan dan anggaran serta supporting SDM?” katanya.

Menurut GPS, jika penegakan hukum dilakukan secara adil, maka semua pihak yang terlibat seharusnya ikut diperiksa. “Penegakan hukum tanpa pandang bulu, harus menciduk semuanya bukan memilih satu orang tumbal hanya untuk kebutuhan pertunjukkan dan memuluskan agenda utama lainnya,” tegasnya.

Ia bahkan menduga ada kepentingan lain di balik kasus ini.
“Sekali lagi Saya melihat aksi penegakan hukum ini hanyalah sekadar menyeremkan sebuah kasus untuk memuluskan agenda lainnya. Sebab cara sebelumnya selalu gagal. Kegagalan itu juga akibat tidak adanya strategi komprehensif menuntaskan permasalahan sampah sejak dulu,” paparnya.

GPS menyatakan siap mendampingi IMT untuk mencari keadilan, asalkan ada keberanian untuk melawan dan mengungkap fakta yang lebih luas. Ia juga menyinggung dugaan adanya kepentingan besar yang bermain dalam kasus ini.

“Memangnya sampah di TPA lainnya baku mutu nya bagus? kenapa tidak disentuh? saya menduga karena disana tidak ada proyek besar oligarki yang harus diamankan. Ingat banyak sekali jejak hitam penegakan hukum yang ada bukanlah penegakan hukum, tetapi untuk memuluskan agenda lainnya. Keadilan tidak mudah untuk dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan,” tutup GPS. (*)

Tags: Angkat BicaraBaliEks Kadis KLHGPSNEWSPengacara SeniorSoal PenetapanTersangka

Related Posts

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro
HUKUM

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

29 April 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

17 Maret 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.