Sabtu, April 25, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

by jurnalis
23 April 2026
in HUKUM
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

 

Bali, Kabar1news.com — Kepala Bidang I Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Hesti Sagiri mengatakan Kasus dugaan tukar guling kawasan Tahura mangrove yang melibatkan PT BTID kini diketahui resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

“Sudah pada tahap penyidikan, jadi kami tidak bisa menyampaikan banyak. Kami diminta menyiapkan seluruh dokumen yang ada,” ujarnya saat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali di Balai Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026).

Hesti menyebutkan, bahwa pihaknya bersama sejumlah instansi terkait (red, BPN dan BPKH) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Kejati Bali pada 29 dan 30 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam proses tukar guling kawasan hutan, khususnya mangrove, terdapat persoalan mendasar terkait ketidakseimbangan ekosistem.
Menurutnya, kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis tinggi tidak dapat serta-merta ditukar dengan lahan kering karena perbedaan karakteristik lingkungan.

Selain itu, Hesti juga menyoroti adanya potensi ketidaksesuaian antara regulasi turunan dengan undang-undang yang lebih tinggi, terutama terkait perubahan fungsi kawasan hutan dari konservasi menjadi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

“Secara ekologis, kawasan mangrove tidak sepadan jika ditukar. Ini yang menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pelepasan kawasan dan tukar menukar hutan seharusnya melalui mekanisme panitia yang dibentuk secara resmi dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, maka pihak terkait dapat dievaluasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPH Bali Barat Ikut Dipanggil
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, Agus Sugianto, membenarkan bahwa dirinya juga diundang Kejati Bali untuk hadir dalam proses penyidikan. Ia mengatakan, kasus ini berkaitan dengan kawasan hutan produksi di wilayah Jembrana, termasuk lahan pengganti hasil tukar guling.

“Kami diundang untuk proses penyidikan terkait kawasan hutan produksi. Posisi kami lebih pada pengelolaan dan pemulihan hutan,” jelasnya.

Agus menambahkan, pihaknya saat ini mengelola kawasan hutan produksi RTK 30 dengan luas sekitar 66 hektare, di mana sebagian telah dimanfaatkan melalui skema perhutanan sosial oleh kelompok masyarakat.

BPN Jembrana Dilibatkan dalam Pengukuran Lahan
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana, Bapak I Gde Witha Arsana, juga membenarkan keterlibatan pihaknya dalam proses penyidikan tersebut.

Ia menyebut, BPN diminta untuk mengikuti proses pengukuran lahan guna memastikan kejelasan objek yang menjadi bagian dari tukar guling.

“Kami diundang untuk pengukuran dan memastikan lokasi serta status lahan. Terutama untuk mengetahui mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum memiliki sertifikat, sehingga membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan.

Pembuktian Dokumen Jadi Kunci
Dalam kasus ini, seluruh pihak diminta menyiapkan dokumen pendukung sebagai alat bukti. Hesti menegaskan bahwa dokumentasi menjadi aspek krusial dalam proses pembuktian, mengingat seringkali terdapat perbedaan antara data administrasi dan kondisi di lapangan.

“Kami menyadari kadang administrasi tidak selalu sama dengan fakta di lapangan. Oleh karena itu, pembuktian dokumen sangat penting,” katanya.
Pansus TRAP DPRD Bali pun diharapkan dapat terus mengawal proses ini guna memastikan tidak ada kerugian negara maupun pelanggaran terhadap hak masyarakat. (*)

Tags: BTIDKasusKejati BaliNaik PenyidikanNEWSTahura MangroveTukar Guling

Related Posts

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali
HUKUM

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

20 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

17 Maret 2026
Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa
HUKUM

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

4 Maret 2026
Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif
HUKUM

Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif

4 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.