Selasa, September 29, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

by jurnalis
4 Maret 2026
in HUKUM, LIPSUS
Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

 

BOJONEGORO, Kabar1News.com – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2021 Bojonegoro dengan terdakwa mantan Camat Padangan Heru Sugiharto pada Selasa (3/3/2026).

Di sidang pembuktian tersebut, saksi tunggal Nova Maulidian Dwi Melia, SH seorang teller yang bertugas di Bank Jatim Cabang Pembantu Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang dihadirkan oleh JPU menyampaikan kesaksian yang berbeda dan bertolak belakang dengan kesaksian yang disampaikan oleh para Kepala Desa dan Bendahara Keuangan Desa di persidangan sebelumnya.

Keterangan yang disampaikan saksi dari pihak Bank Jatim ini sangat penting karena disinilah letak kesalahpahaman terkait kewenangan pencairan dana BKKD Bojonegoro Tahap 1 Tahun 2021.

Para Kepala Desa wilayah Padangan bersikeras bahwa proses pencairan dana BKKD Bojonegoro 2021 yang sudah masuk rekening desa di Bank Jatim tersebut wajib menyertakan RPD (Rencana Penggunaan Dana).

Berbeda dengan keterangan yang disampaikan oleh teller Bank Jatim bahwa hal itu tidak wajib disertakan.

Cukup Kepala Desa dan Bendahara Desa membawa KTP dan buku rekening sesuai spesimen maka dana BKKD Bojonegoro 2021 Tahap 1 bisa langsung dicairkan.

“Saya mengacu pada regulasi yang ada. Jika ada kepala desa melampirkan RPD ya kami terima saja meski bukan persyaratan wajib. Hal ini juga merupakan kebiasaan dari pencairan dana desa sebelum-sebelumnya,” ujar Nova saat ditanya oleh hakim.

Kesaksian Nova ini konsisten dengan kesaksian dari pihak Bank Jatim di persidangan sebelumnya di kasus ini pada saat kepala desa sebagai terdakwa.

Penasehat Hukum terdakwa, Sujito, SH mengatakan, kesaksian yang disampaikan saksi dari Bank Jatim ini menjadi kontroversi dengan apa yang disampaikan oleh para kepala desa saat memberikan kesaksian mereka di depan pengadilan.

“Kita lihat itu, nanti Majelis Hakim yang bisa memberikan penilaiannya sebagai pertimbangan hukum,” ujarnya

Pada persidangan sebelumnya, Selasa (24/2/2026) JPU menghadirkan sebanyak 16 saksi, terdiri dari sekretaris desa, bendahara desa, hingga perangkat yang terlibat dalam pengelolaan dana BKKD 2021 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro itu.

Untuk diketahui sebanyak 9 desa di Kecamatan Padangan di tahun anggaran 2021 mendapatkan BKKD dari Pemkab Bojonegoro yang dipergunakan untuk pembangunan jalan aspal dan rigit beton desa.

Sebelumnya, Bukhari Yasin kuasa hukum Heru Sugiharto menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021, dana BKKD Bojonegoro yang telah masuk ke rekening desa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah desa.

“Kepala desa merupakan pemegang kuasa pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut,” tegasnya.

Begitu dana BKKD masuk ke rekening desa, itu menjadi kewenangan penuh pihak desa.

Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk membelanjakan. Tugas camat sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan umum. (***)

Tags: Beberkan Aturan PencairanBojonegoroDana DesaEks Camat PadanganNEWSSidangTeller Bank Jatim

Related Posts

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan
HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan

25 September 2026
Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
HUKUM

Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

24 September 2026
Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar
Berita

Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar

22 September 2026
Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan, 13 WNA Berhasil Diamankan
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan, 13 WNA Berhasil Diamankan

18 September 2026
Empat Pekerja Meninggal, Sarbumusi Lamongan Tuntut Transparansi Pengusutan PT SPS
HUKUM

Empat Pekerja Meninggal, Sarbumusi Lamongan Tuntut Transparansi Pengusutan PT SPS

18 September 2026
Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya
Berita

Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya

18 September 2026
Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan
HUKUM

Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan

18 September 2026
Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar
HUKUM

Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar

18 September 2026
Sekitar 500 Warga Brengkok Bersatu, Deklarasi Kawal Dugaan Pungli Kades
Berita

Sekitar 500 Warga Brengkok Bersatu, Deklarasi Kawal Dugaan Pungli Kades

15 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.