Jumat, September 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya

Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya

by Jurnalis News
18 September 2026
in Berita, Daerah, HUKUM, PERISTIWA
Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya

Lamongan, Kabar1News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar Kamis, (17/9/2026).

Pemusnahan dilaksanakan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Lamongan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara dengan beragam jenis, mulai dari narkotika dan obat-obatan, telepon seluler, senjata tajam, hingga sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menerangkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam rentang waktu Juni sampai Agustus 2026.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Lamongan telah melakukan pemusnahan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah inkracht periode bulan Juni-Agustus 2026,” kata Erfan.

Ia menjelaskan, 38 perkara tersebut terdiri dari sembilan perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), delapan perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), 20 perkara narkotika, serta satu perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, narkotika menjadi salah satu jenis yang paling banyak. Kejari Lamongan memusnahkan sabu-sabu seberat total 115,47 gram yang berasal dari 19 perkara.

Keterangan Foto: Kejaksaan Negeri Lamongan saat musnahkan narkoba (Istimewa).

Selain sabu, terdapat pula 45,6 gram ganja dari dua perkara. Kemudian sebanyak 794 butir pil atau obat berbagai merek yang berasal dari empat perkara, serta 21 butir ekstasi dari satu perkara turut dimusnahkan.

Tidak hanya narkotika, berbagai barang yang digunakan dalam perkara narkotika juga ikut dimusnahkan. Barang tersebut antara lain 11 unit telepon genggam dari tujuh perkara dan tujuh unit timbangan digital yang berasal dari tujuh perkara.

Barang bukti lainnya cukup beragam, di antaranya pakaian, alat press, batu bata atau saren, plastik klip, kotak, bungkus rokok, tisu, grenjeng rokok, tas slempang, tabung elpiji ukuran 3 kilogram, serta kunci kontak palsu.

Kejari Lamongan juga memusnahkan satu rangka sepeda motor dalam kondisi terbakar, 23 kunci berbagai jenis, delapan perkakas, satu plat nomor, dan empat benda tajam yang berasal dari empat perkara.

Sementara itu, enam botol minuman beralkohol dari satu perkara juga menjadi bagian dari barang bukti yang dimusnahkan.

Erfan menyampaikan, pemusnahan dilakukan setelah perkara terkait mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang sudah tidak dibutuhkan untuk kepentingan proses hukum kemudian dimusnahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, dasar hukum lainnya yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 4 ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019.

Menurut Erfan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum terhadap perkara yang telah selesai sekaligus sebagai langkah untuk mencegah barang bukti yang sudah tidak diperlukan kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Dengan pemusnahan tersebut, Kejari Lamongan memastikan barang bukti dari perkara yang telah inkracht dan tidak lagi diperlukan dalam proses hukum dapat ditindaklanjuti sesuai putusan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Tags: 38Barang BuktiDimusnahkanKejariLamonganPerkaraUngkap Rinciannya

Related Posts

Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan
HUKUM

Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan

18 September 2026
Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar
HUKUM

Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar

18 September 2026
Diduga Pungli dan Bolos Kerja, Warga Bayemgede Kepohbaru Bojonegoro Tuntut Sekdes Dicopot
PERISTIWA

Diduga Pungli dan Bolos Kerja, Warga Bayemgede Kepohbaru Bojonegoro Tuntut Sekdes Dicopot

17 September 2026
PT Anak Kulon Group Sukses Uji Drone Pertanian untuk Ketahanan Pangan
Berita

PT Anak Kulon Group Sukses Uji Drone Pertanian untuk Ketahanan Pangan

16 September 2026
Sekitar 500 Warga Brengkok Bersatu, Deklarasi Kawal Dugaan Pungli Kades
Berita

Sekitar 500 Warga Brengkok Bersatu, Deklarasi Kawal Dugaan Pungli Kades

15 September 2026
Kejari Lamongan Periksa Kades dan Pokmas Brengkok, Dugaan Pungli PTSL Didalami
Berita

Kejari Lamongan Periksa Kades dan Pokmas Brengkok, Dugaan Pungli PTSL Didalami

15 September 2026
Muspika Deket Cup 2026: Merajut Silaturahmi, Menjunjung Tinggi Sportivitas
Berita

Muspika Deket Cup 2026: Merajut Silaturahmi, Menjunjung Tinggi Sportivitas

15 September 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, FKBN Karangbinangun Kembangkan Bebek Organik
Bela Negara

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, FKBN Karangbinangun Kembangkan Bebek Organik

15 September 2026
Wakil Ketua DPRD Bali, Kresna Budi: Wacana Kenaikan Upah Pekerja di Bali Perlu Dikaji
Berita

Wakil Ketua DPRD Bali, Kresna Budi: Wacana Kenaikan Upah Pekerja di Bali Perlu Dikaji

14 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.