Jumat, September 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar

Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar

by jurnalis
18 September 2026
in HUKUM
Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar

Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar

DENPASAR, Kabar1News.com – Kejanggalan prosedur penangkapan hingga misteri hilangnya jejak digital pemesanan sabu terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang yang digelar Kamis (17/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap ini menghadirkan dua anggota kepolisian, yakni Adi Waluyo dan I Made Sudinia Negara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita.

Tim kuasa hukum terdakwa RU yang terdiri dari I Wayan Sudiarta dan Hendrik T. Selan mempertanyakan mekanisme penanganan kasus yang dinilai melompati asas kepatutan hukum.

Kuasa hukum menilai penyelidikan justru dilakukan setelah penangkapan, bukan sebaliknya.

“Sebenarnya secara hukum tidak boleh begitu, harusnya penyelidikan dulu. Ini setelah ada penangkapan atau penggeledahan, baru ditanyakan kepada terdakwa. Atas pengakuan terdakwa, baru muncul informasi ambil barangnya di sini. Ini penyelidikannya muncul di belakang,” ujar Sudiarta seusai persidangan.

Kejanggalan lain yang dikuliti tim pembela adalah klaim transaksi sabu via WhatsApp. Di persidangan, saksi polisi hanya mampu menunjukkan bukti transfer uang, tanpa riwayat percakapan awal atau kesepakatan pemesanan.

Sudiarta menilai kesimpulan polisi terlalu prematur jika hanya mengandalkan bukti transfer.

“Kalau tidak ada komunikasi, mana mungkin memesan sesuatu tanpa ada pembicaraan awal? Kalau kemudian hanya bukti transfer, emangnya terdakwa ini buta tuli,” cecarnya.

Ia menegaskan, sikap kritis tersebut bukan untuk membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tegak, transparan, dan sesuai prosedur pro justitia.

Sementara itu, anggota tim pembela lainnya, Hendrik T. Selan, turut mempersoalkan selisih angka barang bukti sabu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Menurut keterangan dari pihak keluarga saat terdakwa ditangkap, disebutkan barang bukti itu 0,4 gram. Namun di BAP kok menjadi 0,23 gram?” tutup Hendrik mempertanyakan akurasi administrasi penyidikan.

Diketahui, terdakwa RU sebelumnya diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar di kawasan Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, pada pertengahan April 2026 lalu.

Sidang kasus ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (24/9/2026) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*/Red)

Tags: BaliBongkar KejanggalanHadir Dua Saksi PolisiKuasa HukumNEWSPenangkapan RUPN Denpasar

Related Posts

Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya
Berita

Barang Bukti 38 Perkara Dimusnahkan, Kejari Lamongan Ungkap Rinciannya

18 September 2026
Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan
HUKUM

Polemik Tanah Eks SDN Setren III Ngasem Memanas, Komisi A: Jika Hak Warga Harus Dikembalikan

18 September 2026
Sekitar 500 Warga Brengkok Bersatu, Deklarasi Kawal Dugaan Pungli Kades
Berita

Sekitar 500 Warga Brengkok Bersatu, Deklarasi Kawal Dugaan Pungli Kades

15 September 2026
Kejari Lamongan Periksa Kades dan Pokmas Brengkok, Dugaan Pungli PTSL Didalami
Berita

Kejari Lamongan Periksa Kades dan Pokmas Brengkok, Dugaan Pungli PTSL Didalami

15 September 2026
Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta Disorot, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data dan Kepastian Hukum
HUKUM

Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta Disorot, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data dan Kepastian Hukum

11 September 2026
BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai
HUKUM

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

11 September 2026
Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Konstruksi Penangkapan
Berita

Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Konstruksi Penangkapan

10 September 2026
Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan
Berita

Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan

10 September 2026
Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Rp.831 Juta Jadi Sorotan, Skema Swakelola Dipertanyakan
Berita

Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Rp.831 Juta Jadi Sorotan, Skema Swakelola Dipertanyakan

9 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.