Hadir Dua Saksi Polisi, Kuasa Hukum RU Bongkar Kejanggalan Penangkapan di PN Denpasar
DENPASAR, Kabar1News.com – Kejanggalan prosedur penangkapan hingga misteri hilangnya jejak digital pemesanan sabu terungkap dalam sidang kasus dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang yang digelar Kamis (17/9/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap ini menghadirkan dua anggota kepolisian, yakni Adi Waluyo dan I Made Sudinia Negara. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Suarta dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuanita.
Tim kuasa hukum terdakwa RU yang terdiri dari I Wayan Sudiarta dan Hendrik T. Selan mempertanyakan mekanisme penanganan kasus yang dinilai melompati asas kepatutan hukum.
Kuasa hukum menilai penyelidikan justru dilakukan setelah penangkapan, bukan sebaliknya.
“Sebenarnya secara hukum tidak boleh begitu, harusnya penyelidikan dulu. Ini setelah ada penangkapan atau penggeledahan, baru ditanyakan kepada terdakwa. Atas pengakuan terdakwa, baru muncul informasi ambil barangnya di sini. Ini penyelidikannya muncul di belakang,” ujar Sudiarta seusai persidangan.
Kejanggalan lain yang dikuliti tim pembela adalah klaim transaksi sabu via WhatsApp. Di persidangan, saksi polisi hanya mampu menunjukkan bukti transfer uang, tanpa riwayat percakapan awal atau kesepakatan pemesanan.
Sudiarta menilai kesimpulan polisi terlalu prematur jika hanya mengandalkan bukti transfer.
“Kalau tidak ada komunikasi, mana mungkin memesan sesuatu tanpa ada pembicaraan awal? Kalau kemudian hanya bukti transfer, emangnya terdakwa ini buta tuli,” cecarnya.
Ia menegaskan, sikap kritis tersebut bukan untuk membenarkan perbuatan terdakwa, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan tegak, transparan, dan sesuai prosedur pro justitia.
Sementara itu, anggota tim pembela lainnya, Hendrik T. Selan, turut mempersoalkan selisih angka barang bukti sabu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Menurut keterangan dari pihak keluarga saat terdakwa ditangkap, disebutkan barang bukti itu 0,4 gram. Namun di BAP kok menjadi 0,23 gram?” tutup Hendrik mempertanyakan akurasi administrasi penyidikan.
Diketahui, terdakwa RU sebelumnya diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar di kawasan Balangan, Jimbaran, Kabupaten Badung, pada pertengahan April 2026 lalu.
Sidang kasus ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis (24/9/2026) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*/Red)




















