Senin, Juni 22, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

by jurnalis
29 April 2026
in HUKUM
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

 

BOJONEGORO, Kabar1News.com – Proses persidangan kasus dugaan korupsi program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, memasuki babak penting.

Terdakwa eks Camat Padangan Heru Sugiharto melalui tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan (pledoi) yang menyoroti kelemahan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/4/2026) malam, tim advokat menilai tuntutan 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta yang diajukan jaksa tidak memiliki dasar kuat.

Ketua tim kuasa hukum, Bukhari Yasin, menegaskan bahwa dakwaan JPU cenderung kabur serta mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi, ahli, terdakwa, serta barang bukti yang dihadirkan, perbuatan Heru Sugiharto tidak tepat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Ia menyebut kasus ini lebih mengarah pada persoalan administratif dalam birokrasi pemerintahan.

Salah satu poin penting dalam pembelaan adalah tuduhan bahwa terdakwa mengarahkan desa penerima BKKD dari Pemkab Bojonegoro untuk tidak melakukan lelang.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan bahwa pihak bank tidak mensyaratkan dokumen tertentu seperti RPD bertanda tangan camat untuk pencairan dana.

Bahkan, pencairan dana sepenuhnya berada di tangan kepala desa dan bendahara masing-masing.

Lebih lanjut, para saksi dari pihak desa mengakui bahwa dana yang dicairkan langsung dibawa oleh kepala desa tanpa ada aliran dana kepada camat.

Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi lain, termasuk pihak kontraktor, yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa.

“Tidak ada satu pun bukti bahwa klien kami menerima keuntungan dari program ini. Jadi tidak adil jika kesalahan pihak lain dibebankan kepada beliau,” tegas tim kuasa hukum dalam sidang.

Dalam pledoi tersebut juga dijelaskan bahwa pengawasan program BKKD Bojonegoro bukan hanya tanggung jawab camat, melainkan melibatkan beberapa pihak seperti Inspektorat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain itu, seluruh proses pengadaan barang dan jasa disebut sepenuhnya menjadi kewenangan desa.

Terkait dakwaan bahwa Heru berperan sebagai pihak yang “menganjurkan” pelanggaran, tim hukum menyatakan bahwa kliennya justru telah melakukan sosialisasi sejak awal, termasuk melibatkan instansi terkait.

Bahkan, terdapat bukti komunikasi yang menunjukkan himbauan kepada kepala desa untuk melaksanakan lelang sesuai aturan.

Namun, diakui bahwa tidak adanya teguran tertulis menjadi kekurangan administratif.

Meski demikian, hal tersebut dinilai tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Sementara itu, dalam pernyataannya, Heru Sugiharto mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai Camat Padangan dalam waktu relatif singkat, yakni sekitar tiga bulan.

Dalam periode tersebut, ia mengklaim telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, termasuk melakukan sosialisasi dan monitoring program BKKD Bojonegoro.

Dia juga menyinggung adanya kegiatan teknis yang dilakukan tanpa koordinasi dengannya, serta keterlambatan monitoring oleh instansi terkait yang baru dilakukan setelah munculnya video viral pada Maret 2022 saat dirinya sudah tidak lagi menjabat camat.

Menutup sidang, majelis hakim memerintahkan JPU untuk menyiapkan tanggapan atas pledoi tersebut dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini kini memasuki fase penentuan, di mana argumen hukum dari kedua belah pihak akan menjadi penentu arah putusan majelis hakim. (*****)

Tags: Abaikan Fakta SidangBKKD Padangan BojonegoroKuasa HukumNEWSNilai Dakwaan Jaksa

Related Posts

FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas
Bela Negara

FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas

17 Juni 2026
NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik
HUKUM

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik

5 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
HUKUM

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.