Sabtu, April 25, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa-menyewa Lahan Obyek Tanah di PN Denpasar

Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa-menyewa Lahan Obyek Tanah di PN Denpasar

by jurnalis
18 Februari 2025
in HUKUM
Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa-menyewa Lahan Obyek Tanah di PN Denpasar

Sidang Mediasi Perdana Gugatan Sewa-menyewa Lahan Obyek Tanah di PN Denpasar.

Bali, Kabar1news.com — Sidang Mediasi Perdana dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) dengan Pemohon Julian Petroulas asal Australia dan Termohon Philippe Claude Millieret asal Perancis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 18/2/2025.

Disebutkan, Sidang Mediasi terdaftar dengan Nomor Perkara 2/Pdt.P-Kons/2025/PN Dps tanggal 14 Januari 2025 dan Nomor Surat 170/BB/LO/XII/2025.

Pada kesempatan tersebut, Rio Handa Aji dan Indra Triantoro, S.H., M.H., dari Bali Best – Law Office selaku Kuasa Hukum Julian Petroulas menyatakan, bahwa pihaknya fokus melakukan upaya hukum terkait gugatan sewa menyewa lahan obyek tanah secara perdata.

“Kami melakukan upaya hukum, terkait dengan permasalahan berdasarkan akta sewa-menyewa dari notaris,” kata Indra Triantoro.

Untuk itu, pihaknya melakukan upaya-upaya hukum agar sewa-menyewa lahan tanah tetap berjalan, meski diakui adanya dugaan pembatalan dari Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millieret.

“Jadi, dasar kami menggugat adalah karena adanya kesepakatan yang dilanggar oleh tergugat dan tergugat ingin membatalkan sewa menyewa dimaksud” bebernya.

Mengenai posisi lahan tanahnya, pihaknya tidak mengungkapkan secara detail, tapi dipastikan lokasinya berada di Kabupaten Badung.

Terlebih lagi, hal tersebut masih proses mediasi, sehingga pihaknya hanya fokus ke hal seperti itu. Mengenai teknisnya, pihaknya tidak akan mendetail, agar tidak mendahului proses persidangan.

“Proses ini kan masih proses tahap mediasi, belum ke pokok perkara, sehingga kalau kami menjelaskan secara detail, nanti mendahului persidangan ini,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Tergugat atau Termohon Philippe Claude Millier dinyatakan hadir secara kooperatif, untuk menerima resume beserta uneg-unegnya, yang sudah disampaikan ke Hakim Mediator.

Sementara itu, Julian Petroulas tidak hadir dalam Sidang Mediasi Perdana, dikarenakan dia masih ada keperluan di luar Bali, sehingga didalam mediasi ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Soal memiliki restoran, kuasa hukumnya menjelaskan bahwa “Terkait dengan restaurant tersebut, memang benar klien kami memiliki saham sebagai salah satu pemilik” imbuhnya.

Terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukumnya menyebutkan tahapan batas waktu hasil mediasi diberikan hingga 30 hari berikutnya.

“Jadi, masih menyampaikan resume para pihak. Nanti akan hadir 2 minggu lagi, mudah-mudahan harapannya ini selesai dengan baik -baik,” tutupnya. (*/D)

Tags: GugatanMediasiNEWSObyek TanahPerdanaPN DenpasarSewa-Menyewa LahanSidang

Related Posts

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali
HUKUM

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

20 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

17 Maret 2026
Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa
HUKUM

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

4 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.