Kamis, Juli 23, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Proses Dan Syarat Jual Beli Tanah

Proses Dan Syarat Jual Beli Tanah

by redaksi
6 Juli 2021
in HUKUM
Memahami Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah  Prosedurnya

Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Tanah adalah objek tidak bergerak yang bisa diperjualbelikan. Namun, proses jual beli tanah lebih rumit dibanding jual beli objek lainnya.

Didalam jual beli tanah, yang berpindah adalah hak milik dari si penjual kepada si pembeli.
Kedua belah pihak perlu memenuhi syarat jual beli tanah agar transaksi mereka bisa dikatakan sah secara hukum.

Aturan dalam jual beli tanah adalah tidak melakukannya di bawah tangan.
Semua prosedur transaksinya harus dilakukan di hadapan pejabat negara, dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, PPAT disebut sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Dalam prakteknya, tidak semua daerah memiliki PPAT. Untuk daerah-daerah yang belum memiliki PPAT, camat dapat berperan sebagai PPAT sementara. Hal ini juga diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “PPAT Sementara adalah pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.”

Aturan lainnya selain melakukan segala perjanjian jual beli di hadapan PPAT adalah dengan membawa berkas-berkas asli yang bisa yang bisa dipertanggungjawabkan. Pastikan sertifikat tanah yang diperjualbelikan asli, tidak sedang dalam penyitaan dan PBB-nya sudah dibayar lunas.

Jika pemilik sertifikat sudah meninggal dunia, pastikan sertifikat tersebut sudah balik nama menjadi nama ahli warisnya.
Yang nantinya akan membantu memeriksa keabsahan berkas ini adalah notaris. Berdasarkan Pasal 15 UU 2/2014, notaris memiliki kewenangan berupa:

1.Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
2.Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
3.Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
4.Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya.
5.Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau membuat akta risalah lelang.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Related Posts

Polres Badung Ungkap Kasus Penembakan di Salah Satu Night Club di Canggu
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Penembakan di Salah Satu Night Club di Canggu

21 Juli 2026
Polsek Kembangbahu Wujudkan Pelayanan Humanis Lewat Pengembalian Motor
Daerah

Polsek Kembangbahu Wujudkan Pelayanan Humanis Lewat Pengembalian Motor

20 Juli 2026
DPN Peduli Nusantara Desak Polsek Johar Baru Proses LP Pengrusakan Rumah Warga RW 01
HUKUM

DPN Peduli Nusantara Desak Polsek Johar Baru Proses LP Pengrusakan Rumah Warga RW 01

7 Juli 2026
FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas
Bela Negara

FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas

17 Juni 2026
NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik
HUKUM

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik

5 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
HUKUM

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.