Jakarta,Kabar1News.com – Pencemaran Nama Baik di Facebook. Mengenai pencemaran nama baik di Facebook diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pasal ini diancam dengan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Pada Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016, disebutkan bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik atau fitnah yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dan Pasal 311 KUHP.
Selain itu, disebutkan dalam Pasal 45 ayat (5) UU 19/2016 bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 merupakan delik aduan.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 226) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menjelaskan 2 jenis penistaan/pencemaran nama baik:
Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP) Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
Untuk dapat dipidana atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial, perlu adanya pembuktian unsur-unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal-pasal di atas dalam persidangan.
Menurut sebagai Lembaga Kontrol kebijakan publik, tindakan mengunggah surat tanda penerimaan laporan yang dibagikan di media sosial Facebook yang mana nama terlapor yang tidak ditutupi sehingga dapat dibaca oleh teman-teman Facebook si pelapor, memenuhi unsur-unsur di Pasal 310 ayat (2) KUHP, yaitu:
Unsur kesengajaan;
Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
Unsur dengan menuduhkan sesuatu hal;
Unsur supaya hal itu diketahui umum;
Unsur dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum.
Karena memenuhi unsur penistaan di atas, maka dapat melaporkan tindakan yang dilakukan oleh orang tersebut, berdasarkan Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sebagaimana yang telah kami jabarkan sebelumnya karena ketentuan ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Dasar Hukum:
1.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3.Undang-Undang nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia
Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan rekan Jakarta