Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, sebagai sebuah terminologi, kejahatan terhadap kepentingan publik Crimes Against Public Interest tidak popular dalam literatur hukum pidana di Indonesia. Kejahatan terhadap kepentingan publik juga tidak dikenal sebagai satu kategori dari jenis kejahatan dalam hukum pidana nasional.
Terdapat dua kata kunci yang patut digarisbawahi dalam konsep kejahatan terhadap kepentingan publik, yakni kejahatan Crime dan kepentingan Publik Interest.
Secara sederhana, kejahatan diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang melanggar moral dan hukum yang berlaku. Lebih spesifik lagi adalah pelanggaran terhadap hukum pidana. Sedangkan, kepentingan publik secara harafiah dapat diartikan sebagai hal ikhwal yang dikaitkan dengan urusan, tatanan, harkat martabat, dan hajat hidup masyarakat luas.
Kejahatan terhadap kepentingan publik memiliki watak sebagai bidang hukum yang fungsional.
Hal tersebut berarti bahwa kejahatan terhadap kepentingan publik merupakan potongan melintang bidang-bidang hukum klasik dan tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang khusus. Rumusan-rumusan pasal dalam kejahatan terhadap kepentingan publik mempunyai beragam karakter. Konsekuensinya selain terdapat dimensi penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana, tetapi juga dilaksanakan melalui sarana kebijakan negara lainnya, seperti hukum administrasi dan mekanisme spesifik sektoral lainnya, termasuk penyelesaian sengketa secara perdata.
Didalam kerangka penegakan hukumnya kejahatan ini cenderung berhimpitan dengan penegakan hukum administrasi, khususnya berkenaan dengan konteks sanksi-sanksinya. Karakter sanksi administrasi umumnya bersifat reparatif, sedangkan konsep sanksi dalam hukum pidana cenderung retributif.(Arthur)