DPN Peduli Nusantara Desak Polsek Johar Baru Proses LP Pengrusakan Rumah Warga RW 01
JAKARTA, Kabar1News.com – DPN Peduli Nusantara Tunggal mengkritik penolakan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/V/2026/SPKT/POLSEK JOHAR BARU oleh Kanit Reskrim Polsek Johar Baru. LP tersebut diajukan warga RW 01 Kelurahan Johar Baru pada 26 Mei 2026 terkait pengrusakan rumah oleh kelompok pemicu tawuran. Menurut DPN, tindakan tersebut tidak profesional dan mencederai asas Equality Before The Law serta kontrak sosial negara untuk melindungi warga.
DPN menilai penolakan laporan mengabaikan unsur pidana murni dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Padahal bukti video telah diserahkan dan korban adalah pihak ketiga yang tidak ikut tawuran. “Tawuran tidak menghapus sifat melawan hukum dari delik pengrusakan rumah. Ini kekeliruan klasifikasi hukum,” ujar DPN. Dari perspektif hukum, hal ini juga bertentangan dengan teori keadilan Ulpianus, Hobbes, dan Kelsen yang menuntut kepastian dan perlindungan hukum bagi korban.
DPN mendesak Kapolsek Johar Baru dan Polres Metro Jakarta Pusat segera menindaklanjuti laporan secara objektif sesuai KUHAP dan KUHP 2023. Penegakan hukum harus mengedepankan keadilan korektif dan pemulihan hak korban. “Negara hadir untuk melindungi. Jangan sampai korban kehilangan kepastian hukum hanya karena dikelompokkan dalam peristiwa tawuran,” tegas DPN. (*/Red)




















