Kamis, Juni 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas

FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas

by jurnalis
17 Juni 2026
in Bela Negara, HUKUM, PERISTIWA
FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas

FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas

 

LAMONGAN, Kabar1News.com – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa LKS di sejumlah SD Kabupaten Lamongan disorot FKBN Bakorda Lamongan. Praktik yang disebut berlangsung bertahun-tahun itu dinilai melanggar regulasi pendidikan.

Kepala FKBN Bakorda Lamongan M. Ferry Fadli meminta Dinas Pendidikan dan APH menelusuri dugaan tersebut secara objektif dan profesional. “Dunia pendidikan harus bebas dari praktik yang membebani siswa dan orang tua. Jika ada pelanggaran, harus ada pembinaan dan penegakan aturan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Aturan pelarangannya jelas. Pasal 181 huruf a PP No 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No 8 Tahun 2016 melarang sekolah atau komite menjual buku pelajaran dan bahan ajar ke peserta didik. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 2 juga menjamin wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan biaya.

Dari informasi yang beredar, LKS dijual Rp30.000-Rp35.000 per buku per siswa. Diduga ada 9 judul buku dan jaringan distribusi melibatkan pihak ketiga sebagai pemasok atau percetakan.

Ferry mendorong Dinas Pendidikan melakukan evaluasi dan investigasi sampai tingkat sekolah, jenjang TK, SD, SMP. Transparansi ke wali murid juga penting agar tidak muncul kecurigaan.

“Kami mengajak semua pihak hormati asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi. Tapi setiap laporan harus ditindaklanjuti serius demi menjaga integritas pendidikan Lamongan,” tegasnya.

Kasus ini kini jadi perhatian publik. Publik menunggu langkah pemeriksaan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. (Red)

Tags: APHFKBN LamonganMinta Dinas PendidikanNEWSSDSoroti Dugaan Penjualan LKSTindak Tegas

Related Posts

Sambut Kunjungan Tim Bacadnas Kemhan RI, Dandim 0812 Dukung Pertanian Organik di Lamongan
Bela Negara

Sambut Kunjungan Tim Bacadnas Kemhan RI, Dandim 0812 Dukung Pertanian Organik di Lamongan

13 Juni 2026
Ganti Rugi Belum Jelas, Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Mengadu ke DPRD
Parlemen

Ganti Rugi Belum Jelas, Warga Terdampak Bendungan Karangnongko Mengadu ke DPRD

12 Juni 2026
Arthur Noija Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan KabarSBI, Pertanyakan Reaksi Oknum LMPI Kuningan
PERISTIWA

Arthur Noija Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan KabarSBI, Pertanyakan Reaksi Oknum LMPI Kuningan

10 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemukulan oleh Oknum Anggota Polres Tuban Berujung Damai
PERISTIWA

Kasus Dugaan Pemukulan oleh Oknum Anggota Polres Tuban Berujung Damai

8 Juni 2026
NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik
HUKUM

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik

5 Juni 2026
Berakhir Damai, Pelapor Akui Terprovokasi Saat Membuat Laporan ke Polisi
PERISTIWA

Berakhir Damai, Pelapor Akui Terprovokasi Saat Membuat Laporan ke Polisi

5 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
HUKUM

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Merasa Dirugikan, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan
PERISTIWA

Merasa Dirugikan, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan

31 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.