FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas
LAMONGAN, Kabar1News.com – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa LKS di sejumlah SD Kabupaten Lamongan disorot FKBN Bakorda Lamongan. Praktik yang disebut berlangsung bertahun-tahun itu dinilai melanggar regulasi pendidikan.
Kepala FKBN Bakorda Lamongan M. Ferry Fadli meminta Dinas Pendidikan dan APH menelusuri dugaan tersebut secara objektif dan profesional. “Dunia pendidikan harus bebas dari praktik yang membebani siswa dan orang tua. Jika ada pelanggaran, harus ada pembinaan dan penegakan aturan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).
Aturan pelarangannya jelas. Pasal 181 huruf a PP No 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No 8 Tahun 2016 melarang sekolah atau komite menjual buku pelajaran dan bahan ajar ke peserta didik. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan UU Sisdiknas No 20 Tahun 2003 Pasal 34 Ayat 2 juga menjamin wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan biaya.
Dari informasi yang beredar, LKS dijual Rp30.000-Rp35.000 per buku per siswa. Diduga ada 9 judul buku dan jaringan distribusi melibatkan pihak ketiga sebagai pemasok atau percetakan.
Ferry mendorong Dinas Pendidikan melakukan evaluasi dan investigasi sampai tingkat sekolah, jenjang TK, SD, SMP. Transparansi ke wali murid juga penting agar tidak muncul kecurigaan.
“Kami mengajak semua pihak hormati asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi. Tapi setiap laporan harus ditindaklanjuti serius demi menjaga integritas pendidikan Lamongan,” tegasnya.
Kasus ini kini jadi perhatian publik. Publik menunggu langkah pemeriksaan transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. (Red)




















