BNN Bali Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan BB.
Bali, Kabar1news.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ungkap kasus jaringan narkoba periode Januari hingga Februari 2025 serta pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN provinsi Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat menerangkan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus narkotik jaringan lokal maupun jaringan internasional di Bali.
“Ada 7 tindak pidana narkotik selama Januari sampai februari 2025 . Jadi, dari tujuh tindak pidana narkotik ada 9 laporan kasus narkotik (LKN) dan ada 11 tersangka, jadi kami selama 2025 ini kami berhasil mengungkap kasus jaringan lokal maupun internasional,” katanya dalam conference pers di Denpasar pada, Kamis (6/3/25).
Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes I Made Sinar Subawa menyampaikan, salah satu pengungkapan terbesar dilakukan terhadap jaringan “Shabu Kosin” di Bali pada 8 Januari 2025.
“Dari operasi ini, tiga tersangka berinisial WR, SP, dan PHS diamankan di berbagai lokasi di Denpasar dengan barang bukti sabu seberat 1.504,35 gram netto serta satu butir ekstasi, dengan modus memecahkan, membagi, menjual secara langsung, dan di edarkan melalui kurir,” katanya.
Selain itu, jaringan narkoba lainnya yang berhasil diungkap yakni Jaringan Shabu Denpasar, pada 9 Januari 2025. Dari pengungkapan jaringan tersebut, seorang tersangka berinisial GM ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 55,57 gram neto dengan modus tempelan.
Selang beberapa pekan, BNN Bali kembali mengungkap Jaringan Internasional Hungaria-Bali pada 21 Januari 2025. Hasilnya seorang warga negara Inggris berinisial TP, ditangkap dengan barang bukti MDMA atau lebih dikenal dengan sebutan ekstasi seberat 1.055,44 gram.
Hanya berselang lima hari, lanjut Kombes I Made Sinar Subawa, pihaknya kembali mengungkap Jaringan Internasional Rusia-Bali, tepatnya pada 26 Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, seorang warga negara Rusia berinisial AZ diamankan di Bandara Ngurah Rai, yang kedapatan membawa narkoba jenis Delta-9 THC seberat 179,52 gram.
Selanjutnya, pada 31 Januari 2025, BNN Bali kembali mengungkap jaringan yang sama Rusia-Bali. Pada pengungkapan kali ini, warga negara Ukraina berinisial MI ditangkap di Kerobokan, dengan barang bukti yang sama yakni Delta-9 THC seberat 1.398,98 gram.
Awal Februari, kata Kombes I Made Sinar Subawa, pihaknya lagi-lagi mengungkap jaringan Ganja Jember-Bali, tepatnya pada 4 Februari 2025. “Hasilnya, tiga tersangka AH, NK, dan MH diamankan di kawasan Kuta, dengan barang bukti ganja seberat 1.736,38 gram,” jelasnya.
Terakhir, BNN Bali kembali mengungkap Jaringan Malaysia-Bali. Seorang warga negara Malaysia berinisial ANN ditangkap di Bandara Ngurah Rai, pada 18 Februari 2025.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan shabu seberat 11,84 gram, yang disembunyikan dalam tubuhnya,” ungkap Kombes I Made Sinar Subawa.
Seluruh barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kembali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan, BNNP Bali terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk narkotika, terutama melalui jalur udara dan pengiriman barang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mencurigai adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,” tutupnya. (*/D)





















