Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Bisakah Sebab Yang Terlarang Dalam Perjanjian Disebut Tindak Pidana

Bisakah Sebab Yang Terlarang Dalam Perjanjian Disebut Tindak Pidana

by redaksi
6 Juli 2021
in HUKUM
Memahami Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah  Prosedurnya

Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa Mengenai perjanjian kerjasama pada dasarnya harus sesuai dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yaitu:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat :

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Perjanjian juga harus didasari oleh itikad baik yang disebutkan oleh Pasal 1338 KUH Perdata, yakni:

a. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
c. Persetujuan harus dilaksanakan denganitikad baik.

Unsur-unsur di atas adalah yang harus dipenuhi agar suatu perjanjian kerjasama dikatakan sah menurut hukum (memiliki legalitas).

Jika Ada Sebab Terlarang Dalam Perjanjian, Apakah Bisa Dipidana.
Pada Pasal 1254 KUH Perdata disebutkan :

• Menurut Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal.20) sebagaimana yang kami sarikan bahwa jika ada suatu hal yang terlarang dalam perjanjian maka syarat objektif perjanjian tidak terpenuhi sehingga perjanjian itu batal demi hukum. Artinya dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.

Bagaimana kaitannya sebab terlarang dalam perjanjian dengan potensi adanya pidana. Mengenai sebab terlarang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang berbunyi:

Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

Apa yang dilarang oleh undang-undang Mengenai suatu yang terlarang ini Subekti (hal.20) memberikan contoh: apabila soal membunuh dimasukkan dalam perjanjian, Contohnya:

• Si penjual hanya bersedia menjual pisaunya kalau si pembeli membunuh orang. Isi dari perjanjian ini menurutnya menjadi sesuatu yang terlarang.

Contoh lain adalah penipuan. Penipuan atau perbuatan curang (bedrog) dapat ditemukan dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pendapat Subekti dari buku yang sama (hal. 24), penipuan terjadi apabila salah satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya memberikan perizinannya. Pihak yang menipu tersebut bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu mereknya, dipalsukan nomor mesinnya, dan sebagainya.

Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa jika ada suatu sebab yang terlarang dalam perjanjian yang dapat dipidana adalah orang yang melakukan hal yang terlarang oleh undang-undang tersebut seperti pembunuhan atau penipuan.

Tindak Pidana dalam Perjanjian Membuat Perjanjian Batal Demi Hukum
Sebagaimana telah dijelaskan di atas bahwa perjanjian yang memiliki hal yang terlarang menyebabkan perjanjian tersebut batal demi hukum, berdasarkan Pasal 1254 KUH Perdata diatur sebagai berikut :

Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku.

Terlebih secara spesifik apabila ada tindak pidana penipuan dalam suatu perjanjian maka perjanjian tersebut batal demi hukum jika dapat dibuktikan ada unsur pidana dalam perjanjian itu.

Hal ini berdasarkan Pasal 1328 KUH Perdata, yang berbunyi:

Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan.

Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

• Subekti. 1990. Hukum Perjanjian. Jakarta:PT Intermasa.

Related Posts

Polres Bandara dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja 10.3 Kg Milik Pasutri India
HUKUM

Polres Bandara dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Ganja 10.3 Kg Milik Pasutri India

8 Agustus 2026
Kejari Lamongan Resmi Terima Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok
Daerah

Kejari Lamongan Resmi Terima Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok

6 Agustus 2026
Kunjungan Kerja Perdana ke Lamongan, Ketua BPW PERADIN Jatim Perkuat Sinergitas dengan BPC
HUKUM

Kunjungan Kerja Perdana ke Lamongan, Ketua BPW PERADIN Jatim Perkuat Sinergitas dengan BPC

5 Agustus 2026
Kuasa Hukum dari LBH PENA Minta Terdakwa dalam Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong Dibebaskan
HUKUM

Kuasa Hukum dari LBH PENA Minta Terdakwa dalam Sidang Lakalantas di Jalan Goa Gong Dibebaskan

4 Agustus 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

29 Juli 2026
Video Penganiayaan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Usut Semua Pihak Sesuai Hukum
Daerah

Video Penganiayaan Terduga Pencuri Besi Viral, Polres Lamongan Usut Semua Pihak Sesuai Hukum

27 Juli 2026
Dua Terduga Pencuri Besi Rongsokan di Lamongan Babak Belur, Kini Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Daerah

Dua Terduga Pencuri Besi Rongsokan di Lamongan Babak Belur, Kini Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

26 Juli 2026
Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Edukasi Antinarkoba di SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Edukasi Antinarkoba di SMAN 1 Ngimbang

25 Juli 2026
Kapolres dan Kejari Lamongan Satukan Langkah Tegakkan Hukum
Daerah

Kapolres dan Kejari Lamongan Satukan Langkah Tegakkan Hukum

23 Juli 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.