Jakarta,Kabar1News.com – Terkait adanya penguasaan lahan tanah girik C No.917 Permata hijau blok J1 dan J2 Grogol utara Jakarta selatan oleh Pemda DKI dengan menerangkan bahwa lahan tersebut merupakan Fasos dan Fasum kewajiban dari PT Permata Hijau menimbulkan tanda tanya besar.
Tanda tanya besar tersebut didasari dari pernyataan yang dibuat oleh pihak PT Permata hijau yang dalam keterangan tertulisnya tertanggal 13 April 2013 menyatakan bahwa pihak Permata Hijau tidak merasa memiliki lahan seluas 7188 M2 di blok J1 dan J2 Perumahan Permata Hijau Grogol Utara- Jakarta Selatan tersebut.
Gerai Hukum Art & Rekan sebagai kuasa Hukum dari Abdul Somad (Pemilik Girik C No 917) telah mengirimkan surat Audensi kepada pihak Pemda DKI (Kesbangpol) namun dikarenakan pandemi covid maka audensi tersebut belum bisa terlaksana.
Maka dari itu Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau ketika tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain. Sudah diupayakan dengan jalur musyawarah kekeluargaan namun si pemakai tanah tetap tidak bersedia keluar dari tanahnya. Pemegang hak tidak mengetahui upaya hukum yang dapat digunakan dan tidak memahami ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku.
Sering kali didengar di tengah masyarakat adalah istilah “penyerobotan” (stellionnaat). Masyarakat tidak memahami unsur-unsur tindak pidana yang dikwalifikasi sebagai tindak pidana “penyerobotan”, mereka menyamaratakan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tanah dengan istilah “penyerobotan” itu, padahal banyak perbedaan yang mendasar memaknai kejahatan terhadap hak atas tanah.
Seseorang yang menguasai sebidang tanah tanpa memiliki alas hak dalam bentuk apapun, dimana di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak yang sah. Setelah diperingati ternyata si penguasa tanah tersebut tetap bertahan dan tidak mau keluar dari tanah dimaksud.
Dalam katagori seperti ini maka kwalifikasi tindak pidana adalah tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
Berbeda dengan tindakan seorang yang menjual, menukarkan, menggadaikan sebidang tanah atau bangunan bukan miliknya dan atau yang telah ada pemiliknya kepada pihak lain maka kwalifikasinya adalah tindak pidana penggelapan hak atau yang anyar di masyarakat dengan istilah “penyerobotan”.
Hal ini dimaksud di dalam Pasal 385 KUH Pidana.
Tindakan yang hanya menguasai saja tidak tanpa menjual, menukarkan, menggadaikan tanah dimaksud tidak dapat dikatagorikan tindak pidana “penyerobotan”, tetapi katagorinya adalah tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”. (Arthur)