Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum berpendapat bahwa, Sejak diberlakukannya UUPA maka eigendom verponding harus dikonversi dalam batas waktu 20 tahun.
Namun pada praktiknya masih banyak pemilik eigendom verponding yang belum
mengkonversinya menjadi hak milik sehingga timbul penguasaan tanah oleh pihak lain tetapi pemiliknya masih memegang hak atas tanah eigendom verponding. Maka tujuannya untuk mengetahui kekuatan pembuktian eigendom verponding terhadap sengketa tanah yang dikuasai pihak lain serta cara mengambil haknya kembali.
Didalam menghadapi permasalahan sengketa seperti ini adalah mempergunakan metode yuridis normatif dan dapat diambil kesimpulan, bahwa,Kekuatan pembuktian eigendom verponding didaftarkan dengan alat-alat bukti yang kuat untuk dikonversi menjadi hak milik walaupun telah melewati batas waktu konversi.
Cara mengembalikan eigendom verponding yang dikuasai pihak lain dengan menggugat dan membuktikan ada kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat yang menimbulkan tumpang tindih.
Sarannya dan serta pendapat kami, kepada pemilik hak atas tanah eigendom verponding harus mengkonversi dengan mencantumkan alat bukti yang kuat. Serta kepada pihak BPN untuk lebih teliti dalam menerbitkan sertifikat agar tidak terjadi tumpang tindih dalam kepemilikan hak atas tanah. (Arthur)