Sabtu, September 12, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Penyebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal

Penyebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal

by jurnalis
6 Agustus 2021
in HUKUM
Penyebar Hoax Bisa Dijerat Segudang Pasal

Jakarta,Kabar1News.com – Banyaknya informasi dimasyarakat yang ternyata adalah palsu / HOAX tentunya akan menuai sangsi Hukum bagi pembuatnya apalagi bila informasi atau ujaran tersebut menyebabkan terjadinya konflik sosial dimasyarakat.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara Jakarta berpendapat bahwa orang yang menebarkan informasi palsu atau hoax di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

“Jadi, hoax ini harus ada yang dirugikan, baik itu seseorang atau korporasi yang merasa dirugikan. Kalau enggak ada, ya cenderung gosip di dunia maya. Perlu ada obyek dan subyek dari hoax ini,

Ujaran kebencian atau hate speech ini dapat dilakukan dalam bentuk orasi kampanye, spanduk, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, sampai pamflet.

Dasar hukum penanganan konten negatif saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE.
Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Bicara hoax itu ada dua hal : 1.Berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan.
2.Melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Kalau berita-berita itu menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp1 miliar.(Athur)

Related Posts

Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta Disorot, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data dan Kepastian Hukum
HUKUM

Tumpang Tindih Lahan RTH Jakarta Disorot, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data dan Kepastian Hukum

11 September 2026
BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai
HUKUM

BCW Desak KPK Usut Hilangnya Segel di Ruang Dirjen Bea Cukai

11 September 2026
Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Konstruksi Penangkapan
Berita

Sidang Kasus Narkotika di PN Denpasar, Kuasa Hukum RU Pertanyakan Konstruksi Penangkapan

10 September 2026
Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan
Berita

Dugaan Pungli PTSL Desa Brengkok Makin Didalami, 10 Saksi Korban Jalani Pemeriksaan di Kejari Lamongan

10 September 2026
Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Rp.831 Juta Jadi Sorotan, Skema Swakelola Dipertanyakan
Berita

Proyek Revitalisasi SDN Karangbinangun Rp.831 Juta Jadi Sorotan, Skema Swakelola Dipertanyakan

9 September 2026
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Eks Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polisi
Berita

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah, Eks Kepala Kanwil BPN Bali Made Daging Ditetapkan jadi Tersangka oleh Polisi

7 September 2026
IJTI Pantura Raya Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Perwira Polresta Tuban terhadap Wartawan
Berita

IJTI Pantura Raya Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Perwira Polresta Tuban terhadap Wartawan

25 Agustus 2026
Kebakaran Lahan Tebu di Glendeh, Dua Unit Damkar Dikerahkan
Berita

Kebakaran Lahan Tebu di Glendeh, Dua Unit Damkar Dikerahkan

23 Agustus 2026
Sengketa Dokumen Tanah Plosowahyu, Pemdes Minta Status Ahli Waris Dibuktikan
Berita

Sengketa Dokumen Tanah Plosowahyu, Pemdes Minta Status Ahli Waris Dibuktikan

21 Agustus 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.