Sabtu, April 25, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pelaku Vandalisme Mobil Mewah Owner Vincy Glow Berhasil di Tangkap Satreskrim Polres Lamongan

Pelaku Vandalisme Mobil Mewah Owner Vincy Glow Berhasil di Tangkap Satreskrim Polres Lamongan

by jurnalis
16 Desember 2021
in HUKUM, KRIMINAL
Pelaku Vandalisme Mobil Mewah Owner Vincy Glow Berhasil di Tangkap Satreskrim Polres Lamongan

Lamongan,Kabar1news.com – Satreskrim Polres Lamongan telah berhasil menangkap pelaku vandalisme corat-coret mobil mewah sedan bermerk Honda Civic turbo warna putih milik Delva Eris Meirinda, owner dari Vincy Glow lamongan, yang terjadi beberapa saat lalu, mobil itu menjadi korban vandalisme saat terparkir di pinggir jalan Suwoko Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan, oleh dua orang tidak di kenal beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, kejadian ini sempat viral di media sosial, beredarnya video yang menayangkan mobil sedan bermerk Honda Civic turbo tahun 2019 warna putih telah dicoret-coret menggunakan pilox dengan kalimat cacian warna hitam, menjadi perhatian di banyak media online.

“Pelaku vandalisme mobil honda civic sudah ditemukan, ia berinisial MAF (44) seorang wiraswasta, dan saat ini Sudah kami mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, saat konferensi pers di depan ruang Satreskrim, Kamis (16/12/2021).

AKP Yoan Septi, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan corat-coret atau vandalisme dengan menggunakan cat pilox warna hitam dengan kalimat cacian, kotor. Mengenai motif pelaku, AKP Yoan Septi menuturkan, hingga kini masih dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan terhadap pelaku.

“Kami masih harus mengembangkan kasus ini, apa motif dari pelaku, dan apakah ada pelaku lain yang juga terlibat dalam aksi vandalisme ini nanti akan kita kasih informasi lebih lanjut,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, “Pelaku dijerat Pasal 489 ayat 1 KUHP, tentang kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 225 ribu,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi menambahkan, saat ini pelaku masih berstatus wajib lapor. Polisi juga sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa alat cat pilox, celana warna hitam, dan pakaian yang digunakan pelaku saat itu. (**)

Related Posts

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Polisi Bali Berhasil Tangkap Bos Sindikat Narkotika Eropa
KRIMINAL

Polisi Bali Berhasil Tangkap Bos Sindikat Narkotika Eropa

31 Maret 2026
Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina
KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina

30 Maret 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali
HUKUM

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

20 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.