Denpasar,Kabar1News.com – WNA asal Belanda inisial EH (80) dideportasi dari Bali, Rabu 11 Oktober 2023. Diketahui, EH dideportasi lantaran sudah melebihi masa waktu izin tinggal atau overstay.
“Kita deportasi karena memenuhi kriteria pelanggaran pasal 78 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang telah berakhir masa berlakunya izin tinggalnya, ” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi.
Ia menjelaskan, EH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Amsterdam. Selain dideportasi, WNA tersebut juga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Penangkalan sebagaimana.
“Dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya,” kata Tedy Riyandi.
Ia pun mengimbau WNA yang berada di Bali untuk mematuhi aturan dan regulasi imigrasi yang berlaku.
“Memastikan bahwa izin tinggal mereka gunakan tetap berlaku dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini,” tutupnya.