Selasa, Juli 15, 2025
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Dapatkah Dilakukan Penggeledahan Tanpa Izin Ketua Pengadilan

Dapatkah Dilakukan Penggeledahan Tanpa Izin Ketua Pengadilan

by redaksi
10 Agustus 2021
in HUKUM
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara (LPN) mengecam Tindakan Kekerasan Kepada Salah Satu Jurnalis Di Kabupaten Lamongan

Jakarta,Kabar1news.com – M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101) menjelaskan bahwa dari pengertian dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyelidikan merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut Yahya (hal. 249) menjelaskan bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

Pada dasarnya menurut KUHAP, penggeledahan itu terbagi menjadi dua, yaitu :

1. Penggeledahan rumah :

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

2. Penggeledahan badan :

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.

Tata Cara Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan dengan cara-cara yang diatur dalam Pasal 33 KUHAP, yang berbunyi :

Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan; Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah; Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya; Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir; Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Pada dasarnya menurut Pasal 33 ayat (1) KUHAP, penggeledahan itu dapat dilakukan dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik lebih dahulu meminta surat izin Ketua Pengadilan Negeri dengan menjelaskan segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan penggeledahan bagi keperluan penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan penjelasan Pasal 33 ayat (1) KUHAP.

Tujuan keharusan adanya surat izin Ketua Pengadilan Negeri dalam tindakan penggeledahan rumah, dimaksudkan untuk menjamin hak asasi seseorang atas rumah kediamannya, juga agar penggeledahan tidak merupakan upaya yang dengan gampang dipergunakan penyidik tanpa pembatasan dan pengawasan.

Demi untuk membatasi laju penggeledahan yang kurang dapat dipertanggungjawabkan serta tidak dipergunakan secara semau sendiri, pembuat undang-undang membebani syarat, yaitu harus lebih dulu ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Penggeledahan dalam Keadaan Mendesak

Selanjutnya Pasal 34 KUHAP mengatur mengenai penggeledahan dalam keadaan mendesak, yaitu berbunyi sebagai berikut :

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapat surat izin terlebih dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 33 ayat (5) penyidik dapat melakukan penggeledahan :

pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya; pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;

di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya; di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1) penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) KUHAP berbunyi:

Keadaan yang sangat perlu dan ”mendesak” ialah bilamana di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan sedangkan surat izin dan ketua pengadilan negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak dan dalam waktu yang singkat.

Jadi berdasarkan uraian tersebut dapat kita simpulkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Hal mendesak ini dilakukan jika di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Referensi :

Harahap, Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H

Gerai Hukum Art dan Rekan jakarta.

Related Posts

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar
HUKUM

Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Pelaku Penipuan Senilai 28,5 Miliar

14 Juli 2025
Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance
HUKUM

Buronan Interpol WNA Rusia Diekstradisi, Ditjen Imigrasi Pastikan Immigration Clearance

12 Juli 2025
Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perlindungan Data Pribadi

9 Juli 2025
Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP
Daerah

Evaluasi Pembinaan dan Perilaku WBP, Lapas Kelas IIA Sidoarjo Gelar Sidang TPP

9 Juli 2025
Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi
HUKUM

Polwan Propam Polda Bali Bakal Didemosi

8 Juli 2025
Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan
Daerah

Pembinaan Rohani Melalui Yasin dan Tahlil, Lapas Sidoarjo Bangun Karakter Spiritual Warga Binaan

7 Juli 2025
Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara
Daerah

Optimalkan Kemandirian WBP Kelas IIA dengan Kegiatan Produksi Sambal Nusantara

4 Juli 2025
Ketua Litigasi LKBPH PWI Pusat: Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Bali Harus Diusut Tuntas
HUKUM

Ketua Litigasi LKBPH PWI Pusat: Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Bali Harus Diusut Tuntas

4 Juli 2025
Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Atas Enam Dugaan Tindak Pidana
HUKUM

Oknum Mengaku Wartawan Dilaporkan ke Polda Bali Atas Enam Dugaan Tindak Pidana

3 Juli 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

Ucapan DPRD Kabupaten Sidoarjo

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.