Kamis, Juni 11, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Daftar Pencarian Orang Didalam Konstruksi Hukum Pidana

Daftar Pencarian Orang Didalam Konstruksi Hukum Pidana

by redaksi
15 Agustus 2021
in HUKUM
Daftar Pencarian Orang Didalam Konstruksi Hukum Pidana

Jakarta,Kabar1News.com – Sering kita mendengar dan melihat kata DPO (Daftar pencarian orang) atau istilahnya Buron di media cetak dan elektronik. Kita ambil saja contoh buronan KPK Harun Masiku yang sampai saat ini tidak diketahui dimana rimbanya. DPO (Daftar Pencarian Orang) ataupun dapat dikatakan dengan istilahnya Buron adalah orang yang sedang diburu/dicari oleh polisi atau orang yang melarikan diri karena dicari polisi atau orang yang melarikan diri dari penjara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa,Istilah Buron atau DPO (Daftar Pencarian Orang)
tidak dikenal dalam pengertian Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 1981.

Namun diatur didalam Pasal 17 ayat 6 peraturan kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengatakan :
“Tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya dicatat didalam Daftar pencarian orang dan dibuatkan surat pencarian orang”.

Orang yang menjadi DPO biasa orang yang berusaha melarikan diri melepaskan diri dari jeratan hukum dengan berusaha bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya oleh Polisi maupun Jaksa sampai dengan Daluarsa dalam tindak pidana.

Hal ini Dengan adanya daluarsa atau lewat waktu, ingatan masyarakat terhadap tindak pidana tertentu telah hilang, dengan adanya lewat waktu ada kemungkinan menghilangnya alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tertentu, dan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi Tersangka (vide Pasal 80 KUHP)

Sebelum dikeluarkannya surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Banyak orang-orang yang menyandang status DPO mengajukan Gugatan Praperadilan karena tidak diatur oleh undang-undang dan juga dapat menjadi celah dalam upaya penegakan hukum.
Hal ini tentulah menimbulkan polemik di masyarakat sebab sebagai tersangka yang melarikan diri atau buron tidaklah pantas mengajukan Gugatan Praperadilan. (Arthur)

Related Posts

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik
HUKUM

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik

5 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
HUKUM

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari
HUKUM

YLBH-Pijar Laporkan Anggota Dewan Kota Jakbar ke Kejari

8 Mei 2026
Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro
HUKUM

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Abaikan Fakta Sidang BKKD Padangan Bojonegoro

29 April 2026
Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.