Sabtu, April 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Bisakah Penggeledahan Dilakukan dalam Proses Penyelidikan

Bisakah Penggeledahan Dilakukan dalam Proses Penyelidikan

by redaksi
10 Agustus 2021
in HUKUM
Akibat Direktur Menggunakan Harta Perusahaan Untuk Kepentingan Pribadi

Jakarta,Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa,Tindakan Penggeledahan dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan

Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Yang disebut dengan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Jadi, tindakan penyelidikan itu dilakukan oleh penyelidik dan tindakan penyidikan dilakukan oleh penyidik.

M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101) menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”.

Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut Yahya (hal. 249) menjelaskan bahwa penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.

berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa penyelidikan adalah tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Penyelidikan juga merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum untuk. Itu artinya tindakan penggeledahan itu pada dasarnya merupakan tindakan penyidik dalam proses penyidikan, bukan tindakan penyelidik.

 

Apakah Penggeledahan Dapat Dilakukan oleh Penyelidik.

Tetapi penggeledahan itu dapat dilakukan oleh penyelidik atas perintah penyidik dalam proses penyelidikan.

Selanjutnya kami merujuk pada pasal yang dihubungkan dengan proses penyelidikan dan penggeledahan.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 16 KUHAP. Yang mengatur mengenai bahwa penyelidik bisa melakukan penggeledahan terdapat pada Pasal 5 ayat (1) KUHAP.

Pasal 5 ayat (1) KUHAP :

Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :

karena kewajibannya mempunyai wewenang :

* menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.

* mencari keterangan dan barang bukti.

* menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

* mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :

1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan.

2. pemeriksaan dan penyitaan surat.

3. mengambil sidik jari dan memotret seorang.

4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

 

Pasal 32 KUHAP :

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Sedangkan Pasal 16 KUHAP sebagaimana yang dimaksud mengatur mengenai penangkapan yang berbunyi :

Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.

Jadi berdasarkan pasal tersebut dalam melakukan penyelidikan sebenarnya penyelidik dapat melakukan tindakan penggeledahan atas perintah penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP.

Hal ini juga disampaikan oleh Yahya Harahap (hal. 107), tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyelidik merupakan tindakan melaksanakan perintah penyidik berupa :

*Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan penyitaan.

*Pemeriksaan dan penyitaan surat.

*Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.

*Membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik.

Dalam hal tertangkap tangan, penyelidik dapat bertindak melakukan segera apa yang disebut dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b KUHAP (termasuk penggeledahan) tanpa perintah dari pejabat penyidik. Hal ini logis dan realistis, demi untuk segera dapat menangani dengan baik dan sempurna tugas penyelidikan.

Pemberian wewenang yang demikian pada keadaan tertangkap tangan dilakukan agar efektif dan efisien.

Kemudian tentang perbandingan Pasal 5 ayat (1) (wewenang penyelidik) jo. Pasal 32 KUHAP (penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik) dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b (tindakan penyelidik atas perintah penyidik) jo. Pasal 16 (penangkapan). Perlu kami luruskan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 32 KUHAP tidaklah saling berhubungan.

Melihat dari bunyi-bunyi pasal yang di sebutkan, kami berfokus pada tindakan penggeledahan dan tindakan penangkapan oleh penyelidik.

Pada dasarnya, bicara mengenai proses penyelidikan, tindakan penggeledahan bisa dilakukan oleh penyelidik hanya atas perintah penyidik.

Sedangkan tindakan penangkapan dapat dilakukan baik oleh penyelidik (tanpa atas perintah penyidik) maupun oleh penyidik.

 

Dasar hukum :

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

 

Referensi:

Harahap, Yahya. 2016. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.

 

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H

Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta

Related Posts

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali
HUKUM

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

20 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

17 Maret 2026
Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa
HUKUM

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

4 Maret 2026
Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif
HUKUM

Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif

4 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.