Sabtu, April 25, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

by jurnalis
16 Desember 2021
in HUKUM, KRIMINAL
Bareskrim Polri Ungkap 3 Kasus TPPU Hasil Narkotika Berjumlah Rp 338 Miliar

JAKARTA, kabar1news.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka dari tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan dan peredaran narkotika.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan ketiga kasus TPPU hasil penjualan dan peredaran narkotika ini merupakan kasus yang berbeda dan tidak berkaitan satu sama lain.

Krisno menjelaskan, kasus pertama adalah TPPU hasil narkotika jenis esktasi yang dilakukan tersangka berinisial ARW (58) sejak 2002 hingga 2017 di wilayah Bali, Medan, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Yang bersangkutan (ARW) saat ini berada di Lapas Nusa Kambangan karena vonis seumur hidup untuk kasus yang diungkap Ditipidnarkoba pada 2017,” kata Krisno di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

ARW, menurut Krisno, sudah ditangkap oleh Ditipidnarkoba Bareskrim pada tahun 2017 karena melakukan tindak pidana narkoba jenis ekstasi di salah satu klub Bali.

Saat ini, Krisno melakukan pengembangan dari kasus ARW dan kemudian menemukan adanya TPPU dengan narkoba jenis ekstasi.

“Kami menemukan bahwa meski 2017 terungkap, kami menekan waktu yang bersangkutan (ARW) bisnis narkoba jenis ekstasi,” ucap dia.

Melalui pendalaman ini, Bareskrim menyita barang bukti uang sejumlah Rp 3.633.045.300 dan 11 aset tanah dan bangunan senilai Rp 294.900.000.000.

Selanjutnya, kasus kedua terkait TPPU hasil narkotika jenis sabu. Di kasus ini, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial HS (39).

HS beroperasi mulai tahun 2015 sampai September 2021 di wilayah Aceh Utara, Sumatera Utara, dan Jakarta.

Krisno menjelaskan sejumlah aset disita dari penangkapan HS senilai Rp 9.829.300.000 dalam bentuk 7 bidang tanah dan bangunan, satu mobil Toyota Lexus RX 300 dan mobil Mitshubisi Triton.

“Dan juga rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran narkoba”, imbuhnya.

Kasus terakhir, terkait tindak pidana TPPU hasil produksi dan peredaran gelap obat ilegal yang beroperasi sekitar 6 Februari 2019 sampai 21 September 2021.

Krisno menyebut, ada 5 tersangka yang ditangkap terkait kasus ketiga ini. Mereka berinisial SD, DSR, EP alias Y, LFS alias C, dan FT.

“Kasus produksi peredaran gelap obat keras ilegal di dua pabrik di Jogja tepatnya di Bantul dan Sleman,” ucap Krisno.

Ditempat terpisah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi awak media mengatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Indonesia termasuk menggunakan pasal TPPU.

“Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat nyata merusak generasi bangsa, kita berkomitmen memberantas peredarannya”, ujar Komjen Agus.

Related Posts

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali
HUKUM

Kasus Tukar Guling Tahura Mangrove BTID Naik ke Penyidikan Kejati Bali

23 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Polisi Bali Berhasil Tangkap Bos Sindikat Narkotika Eropa
KRIMINAL

Polisi Bali Berhasil Tangkap Bos Sindikat Narkotika Eropa

31 Maret 2026
Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina
KRIMINAL

Polda Bali Ungkap Kasus Mutilasi WNA Asal Ukraina

30 Maret 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali
HUKUM

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

20 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.