Minggu, Maret 8, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Apakah Pernah Diancam Ini Pasal Untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Yang Harus Ketahui

Apakah Pernah Diancam Ini Pasal Untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Yang Harus Ketahui

by jurnalis
9 Agustus 2021
in HUKUM
Apakah Pernah Diancam Ini Pasal Untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Yang Harus Ketahui

Jakarta,Kabar1News.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa,Diancam, pasti ada yang pernah mengalaminya. Dimulai dari ancaman yang ringan sampai yang membahayakan baik secara langsung ataupun melalui sosial media.

Menurut KBBI pengancaman merupakan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain.

Apakah ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pengacaman? Tentu ada, berikut jelaskan aturan hukum yang mana mampu menjerat pelaku pengancaman.

Di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1 bahwa:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jadi bagi pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Jika pengancaman secara langsung, bagaimana jika secara media online/ melalui elektronik.

Aturan hukumnya tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Dasar Hukum :

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 369 Ayat 1
Pasal 45b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Arthur)

Related Posts

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa
HUKUM

Sidang Eks Camat Padangan Bojonegoro, Teller Bank Jatim Beberkan Aturan Pencairan Dana Desa

4 Maret 2026
Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif
HUKUM

Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok dengan Keadilan Restoratif

4 Maret 2026
Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali
Daerah

Pura Dalem Balangan Laporkan 12 Pengacara Eks Kepala BPN Bali ke Polda Bali

4 Maret 2026
Tiga LSM Laporkan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra ke Polda Bali
Daerah

Tiga LSM Laporkan PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatim Bali Nusra ke Polda Bali

1 Maret 2026
Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bantah Kliennya Nikmati Dana Rp1,2 Miliar
HUKUM

Kuasa Hukum Eks Camat Padangan Bantah Kliennya Nikmati Dana Rp1,2 Miliar

25 Februari 2026
Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Hotel di Canggu
HUKUM

Pansus TRAP DPRD Bali Sidak Pembangunan Hotel di Canggu

23 Februari 2026
Pansus TRAP Panggil Manajemen BTID Bali, Ini Sebabnya
HUKUM

Pansus TRAP Panggil Manajemen BTID Bali, Ini Sebabnya

23 Februari 2026
Harmaini Idris Hasibuan Ungkap Alasan Dibalik Penolakan Prapradilan Eks Kakanwil BPN Bali
HUKUM

Harmaini Idris Hasibuan Ungkap Alasan Dibalik Penolakan Prapradilan Eks Kakanwil BPN Bali

23 Februari 2026
Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Minta Register Perda ASKP Diterbitkan
HUKUM

Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Minta Register Perda ASKP Diterbitkan

21 Februari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.