Rabu, Februari 18, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik

Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik

by jurnalis
20 September 2024
in HUKUM
Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik

Anak Habib Taufik Assegaf Lapor Polda Jatim Perkara Pencemaran Nama Baik.

Surabaya, Kabar1News.com – ABS (22) , warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Pasuruan, mengadu ke Subdit V Siber Polda Jatim, terkait perkara dugaan peristiwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebanyak 18 akun yang diduga mencemarkan nama baiknya dan ayahnya, Habib Taufiq Assegaf di Youtube, akun instagram dan lainnya.

Pelanggaran UU ITE yang dilakukan, dengan membuat video diduga mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap para pelapor/anak-anak Habib Taufik Assegaf termasuk juga dengan narasi yang tidak benar terhadap Habib Taufik Assegaf.

Penasehat Hukum Sayyid Umar Al Masyhur, S.H., M.Kn. Managing Partner pada Masyhur And Partners, Kuasa Hukum Pelapor menuturkan, untuk perkara dugaan peristiwa tindak pidana ITE, pelapor mengadukan terlapor pada 12 Agustus 2024.

“Para pelapor mendatangi kediaman Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris untuk menyelesaikan permasalahan khususnya bertabayyun secara kekeluargaan berkaitan dengan adanya berita viral di media sosial,” tuturnya.

Lanjutnya, Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan para pelapor telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan saling memaafkan karena sebenarnya antara para pelapor dengan Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris tidak ada masalah justru oknum-oknum tersebut yang mencoba untuk merusak hubungan persaudaraan itu. Bahwa Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris bersedia untuk membuat surat pernyataan dengan para pelapor yang dibuat oleh outra dan Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris dan ditandatangani oleh para pihak.

“Kesepakatan ini membuat Ibu Nyai Hj. Hj Kuni Zakiyah Idris berinisiatif untuk membuat video klarifikasi dengan para pelapor atas berita viral di media sosial yang telah diluruskan dan diselesaikan oleh para pelapor dan Ibu Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris,” terangnya.

Menurutnya, setelah membuat video klarifikasi tersebut, Nyai Hj. Kuni Zakiyah Idris tidak berinisiatif mengupload video klarifikasi di akun sosial media instagram.

“Namun, video tersebut diupload juga oleh akun instagram Rabithah Alawiyah. Bahwa setelah video klarifikasi diupload dan tersebar di sosial media,” ungkapnya.

Sayyid menjelaskan, setelah adanya video yang diduga mencemarkan nama baik terhadap para pelapor (anak-anak Habib Taufik Assegaf) di media sosial (Kanal Youtube, akun email dan lainnya), mengadukan hal ini ke Polda Jatim.

“Akibat pencemaran ini, berdampak terhadap stabilitas di Pondok Pesantren milik Habib Taufik Assegaf (orang tua para pelapor) karena banyak wali santri menginginkan anak-anaknya keluar dari Pondok Pesantren tersebut,” ungkapnya.

Sayyid menambahkan, akhirnya klien kami menemukan 18 akun pada platform YouTube. Untuk nama-nama akun / chanel Youtube terlapor sudah kami serahkan ke Polda Jatim.

“Akibat perbuatan yang dilakukan para terlapor tersebut, maka pelapor mengalami kerugian baik materi maupun non materi. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tandas Sayyid.

Terpisah, saat diklarifikasi terkait ini, tim penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membenarkan adanya pengaduan dari pelapor terhadap 18 akun yang mencemarkannya.

“Benar, pada 12 Agustus 2024, kami menerima pengaduan dari pelapor. Saat ini, kami masih profiling, mengumpulkan bukti maupun saksi. Kami juga sudah menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan,” jelasnya.

Diketahui, Subdit V Siber Polda Jatim sudah menjalankan tugasnya berdasarkan Pasal 1 angka 17 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana: Laporan Informasi Nomor: LI/ 1091NX/ RES.2.5./ 2024/ Ditreskrimsus tanggal 3 September 2024.

Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: SP.Gas/3071NX/RES.2.5/2024/ Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/ 2251/ IX/ RES.2.5/ 2024/Ditreskrimsus tanggal 5 September 2024.

Terkait dugaan peristiwa ini, pelaku melanggar UU ITE. Secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik,

Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(LIZ)

Tags: Anak Habib Taufik AssegafLapor Polda JatimNEWSPerkara Pencemaran Nama Baik

Related Posts

Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali
HUKUM

Kejati Bali Akan Dalami Penetapan Tersangka Kepala BPN Bali

13 Februari 2026
Kontroversi Marina Serangan: Antara Regulasi dan Realitas Lingkungan
HUKUM

Kontroversi Marina Serangan: Antara Regulasi dan Realitas Lingkungan

9 Februari 2026
Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru
HUKUM

Praperadilan Made Daging Ditolak Hakim, Pengacara GPS: sangat Keliru

9 Februari 2026
Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali
HUKUM

Memanas! Pihak Pura Dalem Balangan Akan Laporkan PH Made Daging ke Polda Bali

6 Februari 2026
Sidang Kepala Kanwil BPN Bali Kembali Digelar di PN Denpasar dengan Agenda Kesimpulan
HUKUM

Sidang Kepala Kanwil BPN Bali Kembali Digelar di PN Denpasar dengan Agenda Kesimpulan

6 Februari 2026
Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan
HUKUM

Admin Toko Keramik Dituntut 2 Tahun Kurungan

5 Februari 2026
Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum
HUKUM

Kanwil BPN Bali Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Ahli Termohon Sarankan Kasus Dihentikan Demi Hukum

4 Februari 2026
Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa
HUKUM

Piet Arja Saputra Jalani Sidang di PN Denpasar, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Terdakwa

4 Februari 2026
Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli
HUKUM

Sidang Agenda Duplik Kepala Kanwil BPN Bali, Hadirkan Dua Saksi Ahli

3 Februari 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Corner:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.