Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Pertanahan

Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Pertanahan

by redaksi
6 Juli 2021
in HUKUM
Memahami Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah  Prosedurnya

Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, persoalan pertanahan memang seakan tidak pernah usai, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal yang salah satunya adalah faktor meningkatnya kebutuhan ekonomis akan tanah dan berbanding terbalik dengan ketersediaan jumlah tanah yang sifatnya cendrung statis.

Kondisi faktual setidaknya telah mementaskan berbagai kegiatan akademis yang mengulas, membahas dan mengkaji tentang sengketa, konflik dan perkara pertanahan guna mencari solusi serta penyelesaiannya.

Meskipun para pakar menyatakan bahwa pembidangan hukum yang menjadi cakupan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah meliputi; Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara saja (Boedi Harsono, 2008:9), namun jika ditilik kembali kepada kronologis terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan maka tidak menutup kemungkinan ketika membahas UUPA juga bertalian dengan pembahasan Hukum Pidana.

Kejahatan Terhadap Tanah ”Perbuatan Pidana atau ”Tindak Pidana” sering diartikan sebagai sebuah ”Kejahatan” yang di dalamnya terdapat delik yaitu; sebuah tindakan yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tinda-kannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat di hukum (Leden Marpaung, 2005: 8).

Bertalian dengan kejahatan terhadap tanah, maka yang dimaksud di sini adalah kejahatan yang berhubungan dengan hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA.

Dari segi pengertian, istilah hak atas tanah ditafsirkan juga sebagai hak pengua-saan atas tanah yang berisikan rangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki (Boedi Harsono, 2008:24).

Merujuk pada literatur yang pernah ada, terdapat sedikitnya 3 kelompok kejahatan terhadap tanah berdasarkan waktu terjadinya perbuatan kejahatan tersebut, yaitu :

a. Pra-Perolehan,
b. Menguasai Tanpa Hak dan
c. Mengakui Tanpa Hak (Anonim dalam Aloysius

Mudjiyono dan Mahmud Kusuma, 2014: 4).
Dari segi subs¬tansi, uraian kelompok kejahatan terhadap tanah tersebut di atas antara lain:

1. Pra-Perolehan; merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebelum diperoleh/didapatkannya suatu hak atas tanah. Pada kelompok tindak pidana ini, maka unsur utama dan penting untuk ditemukan adalah adanya perbuatan melanggar dan/atau menyalahi hukum yang dilakukan pelaku dalam upaya membuktikan adanya hubungan hukum antara pelaku dengan bidang tanah yang dikuasainya.
2. Menguasai Tanpa Hak; menggambarkan adanya hubungan hukum yang tidak sah antara pelaku dengan tanah yang dikuasainya. Ada penegasan kata ”tanpa hak” dalam penguasaan tanah yang dilakukan pelaku, sehingga menunjukan adanya pihak lain yang memiliki hak atas tanah dimaksud.
3. Mengakui Tanpa Hak; bisa jadi secara fisik bidang tanah dimaksud belum dikuasai oleh pelaku, namun secara pengakuan, pelaku telah mengakui bahwa hanya dialah yang memiliki hak atas tanah tersebut sehingga memungkinkan pihak yang menguasai bidang tanah mengalami kerugian atas pengakuan pelaku tersebut.

Delik Pidana Berdasarkan uraian di atas, maka merujuk pada Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa delik pidana yang cendrung terjadi dalam konteks kejahatan terhadap tanah, diantaranya;

1. Delik pidana berkaitan dengan Pra-Perolehan Hak Atas Tanah berupa; pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (Pasal 263), pemalsuan surat-surat autentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara (Pasal 264) dan menggunakan atau menyuruh menggunakan keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 266).
2. Delik pidana berkaitan dengan Menguasai Tanpa Hak sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
3. Delik pidana berkaitan dengan mengakui tanpa hak sebagai¬mana diatur dalam Pasal 167 dan 168 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan lamanya.

Selain itu, juga terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang bertalian dengan kejahatan terhadap tanah di antaranya; menggeser atau bahkan menghilangkan patok tanda batas bidang tanah dengan ancaman hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (Pasal 389), pegawai negeri yang karena jabatannya memaksa pihak lain untuk menguntungkan dirinya sendiri (terkait dengan hak atas tanah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (Pasal 425).

Dan pasal-pasal lainnya yang terdapat dalam KUHP terkait dengan kejahatan terhadap tanah.
Di samping KUHP, masih terdapat beberapa instrumen hukum lain yang dapat dikaitkan dengan kejahatan terhadap tanah, seperti:

a.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
b.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta yurisprudensi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap tanah.

Tidak sedikit masyarakat yang belum faham terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap tanah. Satu kata kunci yang terpenting untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat adalah dengan sesegera mungkin melakukan pendaftaran atas tanah-tanah yang secara sah dan nyata dikuasai oleh yang bersangkutan kepada institusi yang berwenang (BPN) guna memperkecil kemungkinan terjadinya tindak kejahatan terhadap tanah yang dimilikinya.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.