Selasa, April 21, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

by jurnalis
9 Desember 2025
in HUKUM, Kementerian
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

 

Bali, Kabar1news.com –
Drama panjang terkait Khetsia Meilany Finly selaku Warga Negara Asing (WNA) asal Australia keturunan Maluku menemui titik akhir.

Setelah sempat menolak meninggalkan villa di Jalan Danau Poso No. 79 B Sanur milik Gabriella Fattori, kini hak sewa telah berpindah kepada A.A. Gede Agung Aryawan, S.T alias Gung De.

Khetsia yang sebelumnya memunculkan drama tuduhan penyekapan dan pengeroyokan, hingga membuat aparat kepolisian bolak-balik tanpa hasil, kini resmi ditahan oleh pihak Imigrasi.

Fakta terungkap bahwa yang bersangkutan telah overstay selama satu tahun dengan total denda mencapai Rp 365 juta. Selain itu, ia juga dikabarkan diduga terlibat dalam sindikat penyewaan villa yang dianggap merugikan pemilik properti.

“Setelah viral di media sosial gara-gara tuduhan itu (penyekapan) saya banyak dapat inbox dari teman-teman menyebutkan banyak perilaku dia yang menyimpang tentang permasalahan sewa Villa, untung aparat imigrasi cepat bertindak, kalau tidak banyak akan jatuh korban,” ungkap Gung De.

Kuasa Hukum pihak pemilik, Advokat Alianto, SH., juga menegaskan bahwa tindakan penahanan tersebut merupakan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku mengenai wisatawan yang menyalahi izin tinggal.

“Ya, sudah ditangkap dan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” paparnya, Senin 8 Desember 2025.

Alianto juga menegaskan bahwa isu yang sempat mencuat mengenai penyekapan, persekusi, dan dugaan pengeroyokan telah gugur dengan sendirinya setelah fakta hukum berbicara.

“Itu semua sudah disaksikan oleh para wartawan, kepala lingkungan, babinkamtibmas, pemilik tanah, laporan call center 110 dan warga masyarakat, jadi tidak ada itu isu penyekapan dan lainnya,” kata Ali.

Ia bahkan menduga bahwa praktik yang dilakukan bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari aktivitas ilegal yang menyasar pemilik villa.

“Kami menduga juga ada indikasi kearah sana, klien kami mengalami ini sudah 2 tahun dan baru ada titik terang dari perjuangan kami di S.A.W Law Firm,” pungkasnya. (red).

Tags: AustraliaDenda Rp 365 JutaImigrasiNEWSOverstaySetahunTahanWNA

Related Posts

Dirjen Imigrasi Luncurkan Satgas Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali
Kementerian

Dirjen Imigrasi Luncurkan Satgas Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali

15 April 2026
Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah
HUKUM

Polda Bali Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 Miliar Rupiah

14 April 2026
Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat
HUKUM

Sidang Korupsi BKKD Padangan Bojonegoro, Ahli Sebut Perlu Bukti Kausal yang Kuat

9 April 2026
Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati
HUKUM

Pembunuhan Keji Ustad Munaha Pamekasan, Kuasa Hukum Tuntut Hukuman Mati

7 April 2026
Imigrasi Bali Siapkan Help Desk dan Overstay Nol Rupiah
Kementerian

Imigrasi Bali Siapkan Help Desk dan Overstay Nol Rupiah

31 Maret 2026
Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali
HUKUM

Komisi 3 DPR RI Pertanyakan Penggerebekan Narkoba di NS Bali

28 Maret 2026
Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali
HUKUM

Pengacara Senior GPS Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Eks Kadis KLH Bali

20 Maret 2026
Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum
HUKUM

Pakar Hukum Sebut Uji Beton Ilegal di Bojonegoro Berpotensi Melanggar Hukum

19 Maret 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Tindak Pidana Pornografi Libatkan WNA

17 Maret 2026
Load More

Unduh di Playstore :

Ramadhan 2026 :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Spesial Ramadhan:

Spesial Corner : Fai Food – Cerme Gresik.

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.