Selasa, Oktober 13, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

by jurnalis
8 November 2025
in HUKUM
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

Indah Triyanti, SH. Direktur Prasada Law Firm ketika di Pengadilan Negeri Malang (6/11). [Foto.Istimewa/*].

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

 

KOTA MALANG, Kabar1News.com — Perkara No. 301/Pdt.G/2025/PN Mlg dengan penggugat Fitri (perajin perhiasan emas), tergugat Riyan, dan turut tergugat Poppy kembali digelar dengan agenda mediasi, Kamis (06/11/2025).

Kuasa hukum penggugat, Sumanto, S.H., menyebut mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Ia juga menyayangkan tergugat meninggalkan ruang mediasi.

“Kami merasa dirugikan oleh tergugat karena kami sudah menyempatkan waktu untuk datang di sidang mediasi ini dengan harapan bisa ketemu solusinya, ternyata sia sia sebab tidak adanya tergugat di sidang mediasi tersebut bukanya tidak hadir tetapi meninggalkan ruang sidang mediasi dengan alasan menjemput anaknya, dan akhirnya di tunda Minggu depan, (13/10/2025) mendatang” urainya.

Ketika disinggung kenapa pada saat mediasi di ruang mediasi tidak masuk bersamaan antara penggugat dan tergugat untuk mendengarkan hasil dari mediasi tersebut, ia mengatakan dari pihak hakim mediasi hanya menanyakan apa yang ingin di harapkan dengan sidang mediasi tersebut.

“Majelis Hakim sidang mediasi cuma menanyakan kepada penggugat apa yang di inginkan dengan adanya mediasi ini, itu saja yang di sampaikan oleh hakim mediasinya” kata Sumanto.

Dari pihak turut tergugat, kuasa hukum Abdul Mujib, S.H., M.Kn., mempertanyakan teknis mediasi yang dilakukan bergantian (masuk satu per satu).

“Kok baru sekarang ya mediasi di pengadilan tidak bersamaan masuk ke ruang mediasinya, kenapa harus satu persatu kan aneh” ungkapnya penuh tanya.

“Hakim mediator menjelaskan metode itu untuk mencegah pertengkaran,” imbuhnya. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati kebijakan hakim mediator.

Namun ia mengatakan selama dirinya melakukan mediasi, belum pernah mediasi bergantian. Yang ada menurutnya duduk bersama antara tergugat, penggugat serta turut tergugat.

“Walaupun selama mediasi yang pernah kita lakukan belum pernah ada mediasi secara bergantian, namanya mediasikan duduk bersama sama antara pengugat dan tergugat dan juga turut tergugat klo ada dan juga mediator yang di tunjuk” pungkasnya.

Sementara itu Indah Triyanti, SH sebagai rekan dan juga direktur Prasada Center Law berkaitan dengan persoalan tersebut menambahkan, pihaknya akan menyurati Badan Pengawas Kehakiman dan Juga Mahkamah Agung, atas kejadian no. perkara 301 ini.

“Apalagi sebelumnya juga ada indikasi dugaan suap yang dilakukan oleh pihak penggugat saat mediasi berlangsung dalam no. perkara 280 yang juga kita tangani,” katanya.

Selain itu, Indah juga mengatakan, dalam proses mediasi perkara perdata, semua pihak yang berperkara (baik Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat) wajib hadir secara langsung dalam pertemuan mediasi, kecuali terdapat alasan-alasan sah yang dibenarkan oleh hukum. Hal ini mengacu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. “Prinsip utamanya adalah kehadiran para pihak secara fisik (prinsipal) sangat penting untuk mencapai kesepakatan damai, karena mediasi didasarkan pada itikad baik dan kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah.,” katanya saat di konfirmasi. (*/Red)

Tags: BadanGugatanKasusMAMelaporNEWSPengacaraPengawasPengusaha EmasPerdata

Related Posts

Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan
Berita

Kuasa Hukum Eks BPN Bali Sesalkan Kliennya Tidak Bisa Dihadirkan dalam Persidangan

11 Oktober 2026
Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim
HUKUM

Sidang Sabu Terdakwa RU di PN Denpasar, Kuasa Hukum Serahkan 17 Alat Bukti ke Hakim

9 Oktober 2026
Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA
HUKUM

Imigrasi Ngurah Rai Bali Deportasi 9 WNA

6 Oktober 2026
Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam
Berita

Diduga Mengabaikan Permohonan Rehabilitasi, Kuasa Hukum RU Bakal Lapor Penyidik ke Propam

5 Oktober 2026
Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni
Berita

Rudenim Denpasar Perkuat Sinergi Media Beberkan Data Deteni

5 Oktober 2026
Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan Dirut PT Danau Winata Indah Tersangka Korupsi Aset Jimbaran

30 September 2026
Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan
HUKUM

Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Berkas Perkara Mulai dari Tanda Tangan hingga Proses Penyitaan

25 September 2026
Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan
HUKUM

Dua Pemandu Lagu di Lamongan Saling Lapor Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan

24 September 2026
Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar
Berita

Perkuat Sinergi APH, Lapas Lamongan Gelar Razia Gabungan Cegah Halinar

22 September 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.