Kamis, Juli 23, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Pertanahan

Tindak Pidana Yang Berkaitan dengan Pertanahan

by redaksi
6 Juli 2021
in HUKUM
Memahami Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah  Prosedurnya

Kabar1News.com – Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, persoalan pertanahan memang seakan tidak pernah usai, hal tersebut disebabkan oleh beberapa hal yang salah satunya adalah faktor meningkatnya kebutuhan ekonomis akan tanah dan berbanding terbalik dengan ketersediaan jumlah tanah yang sifatnya cendrung statis.

Kondisi faktual setidaknya telah mementaskan berbagai kegiatan akademis yang mengulas, membahas dan mengkaji tentang sengketa, konflik dan perkara pertanahan guna mencari solusi serta penyelesaiannya.

Meskipun para pakar menyatakan bahwa pembidangan hukum yang menjadi cakupan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) adalah meliputi; Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara saja (Boedi Harsono, 2008:9), namun jika ditilik kembali kepada kronologis terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan maka tidak menutup kemungkinan ketika membahas UUPA juga bertalian dengan pembahasan Hukum Pidana.

Kejahatan Terhadap Tanah ”Perbuatan Pidana atau ”Tindak Pidana” sering diartikan sebagai sebuah ”Kejahatan” yang di dalamnya terdapat delik yaitu; sebuah tindakan yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tinda-kannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat di hukum (Leden Marpaung, 2005: 8).

Bertalian dengan kejahatan terhadap tanah, maka yang dimaksud di sini adalah kejahatan yang berhubungan dengan hak-hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA.

Dari segi pengertian, istilah hak atas tanah ditafsirkan juga sebagai hak pengua-saan atas tanah yang berisikan rangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki (Boedi Harsono, 2008:24).

Merujuk pada literatur yang pernah ada, terdapat sedikitnya 3 kelompok kejahatan terhadap tanah berdasarkan waktu terjadinya perbuatan kejahatan tersebut, yaitu :

a. Pra-Perolehan,
b. Menguasai Tanpa Hak dan
c. Mengakui Tanpa Hak (Anonim dalam Aloysius

Mudjiyono dan Mahmud Kusuma, 2014: 4).
Dari segi subs¬tansi, uraian kelompok kejahatan terhadap tanah tersebut di atas antara lain:

1. Pra-Perolehan; merupakan rangkaian perbuatan yang dilakukan sebelum diperoleh/didapatkannya suatu hak atas tanah. Pada kelompok tindak pidana ini, maka unsur utama dan penting untuk ditemukan adalah adanya perbuatan melanggar dan/atau menyalahi hukum yang dilakukan pelaku dalam upaya membuktikan adanya hubungan hukum antara pelaku dengan bidang tanah yang dikuasainya.
2. Menguasai Tanpa Hak; menggambarkan adanya hubungan hukum yang tidak sah antara pelaku dengan tanah yang dikuasainya. Ada penegasan kata ”tanpa hak” dalam penguasaan tanah yang dilakukan pelaku, sehingga menunjukan adanya pihak lain yang memiliki hak atas tanah dimaksud.
3. Mengakui Tanpa Hak; bisa jadi secara fisik bidang tanah dimaksud belum dikuasai oleh pelaku, namun secara pengakuan, pelaku telah mengakui bahwa hanya dialah yang memiliki hak atas tanah tersebut sehingga memungkinkan pihak yang menguasai bidang tanah mengalami kerugian atas pengakuan pelaku tersebut.

Delik Pidana Berdasarkan uraian di atas, maka merujuk pada Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada beberapa delik pidana yang cendrung terjadi dalam konteks kejahatan terhadap tanah, diantaranya;

1. Delik pidana berkaitan dengan Pra-Perolehan Hak Atas Tanah berupa; pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara (Pasal 263), pemalsuan surat-surat autentik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara (Pasal 264) dan menggunakan atau menyuruh menggunakan keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Pasal 266).
2. Delik pidana berkaitan dengan Menguasai Tanpa Hak sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
3. Delik pidana berkaitan dengan mengakui tanpa hak sebagai¬mana diatur dalam Pasal 167 dan 168 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan lamanya.

Selain itu, juga terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang bertalian dengan kejahatan terhadap tanah di antaranya; menggeser atau bahkan menghilangkan patok tanda batas bidang tanah dengan ancaman hukuman 2 tahun 4 bulan penjara (Pasal 389), pegawai negeri yang karena jabatannya memaksa pihak lain untuk menguntungkan dirinya sendiri (terkait dengan hak atas tanah) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara (Pasal 425).

Dan pasal-pasal lainnya yang terdapat dalam KUHP terkait dengan kejahatan terhadap tanah.
Di samping KUHP, masih terdapat beberapa instrumen hukum lain yang dapat dikaitkan dengan kejahatan terhadap tanah, seperti:

a.Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
b.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta yurisprudensi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap tanah.

Tidak sedikit masyarakat yang belum faham terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap tanah. Satu kata kunci yang terpenting untuk mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat adalah dengan sesegera mungkin melakukan pendaftaran atas tanah-tanah yang secara sah dan nyata dikuasai oleh yang bersangkutan kepada institusi yang berwenang (BPN) guna memperkecil kemungkinan terjadinya tindak kejahatan terhadap tanah yang dimilikinya.

Pembahasan oleh : Arthur Noija, S.H Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Related Posts

Polres Badung Ungkap Kasus Penembakan di Salah Satu Night Club di Canggu
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Penembakan di Salah Satu Night Club di Canggu

21 Juli 2026
Polsek Kembangbahu Wujudkan Pelayanan Humanis Lewat Pengembalian Motor
Daerah

Polsek Kembangbahu Wujudkan Pelayanan Humanis Lewat Pengembalian Motor

20 Juli 2026
DPN Peduli Nusantara Desak Polsek Johar Baru Proses LP Pengrusakan Rumah Warga RW 01
HUKUM

DPN Peduli Nusantara Desak Polsek Johar Baru Proses LP Pengrusakan Rumah Warga RW 01

7 Juli 2026
FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas
Bela Negara

FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas

17 Juni 2026
NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik
HUKUM

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik

5 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
HUKUM

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng
HUKUM

Kejati Bali Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Kredit BRI Kreneng

19 Mei 2026
Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas
Birokrasi

Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi Minta Aparat di Badung Tegas

18 Mei 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.