Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin Yang Berhak

Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin Yang Berhak

by redaksi
9 Juli 2021
in HUKUM
Tindak Pidana Penguasaan Lahan Tanpa Izin Yang Berhak

Jakarta,Kabar1News.com – Terkait adanya penguasaan lahan tanah girik C No.917 Permata hijau blok J1 dan J2 Grogol utara Jakarta selatan oleh Pemda DKI dengan menerangkan bahwa lahan tersebut merupakan Fasos dan Fasum kewajiban dari PT Permata Hijau menimbulkan tanda tanya besar.

Tanda tanya besar tersebut didasari dari pernyataan yang dibuat oleh pihak PT Permata hijau yang dalam keterangan tertulisnya tertanggal 13 April 2013 menyatakan bahwa pihak Permata Hijau tidak merasa memiliki lahan seluas 7188 M2 di blok J1 dan J2 Perumahan Permata Hijau Grogol Utara- Jakarta Selatan tersebut.

Gerai Hukum Art & Rekan sebagai kuasa Hukum dari Abdul Somad (Pemilik Girik C No 917) telah mengirimkan surat Audensi kepada pihak Pemda DKI (Kesbangpol) namun dikarenakan pandemi covid maka audensi tersebut belum bisa terlaksana.

Maka dari itu Gerai Hukum Art & Rekan berpendapat bahwa, Pemegang hak atas tanah kerap merasa risau ketika tanah miliknya dikuasai oleh pihak lain. Sudah diupayakan dengan jalur musyawarah kekeluargaan namun si pemakai tanah tetap tidak bersedia keluar dari tanahnya. Pemegang hak tidak mengetahui upaya hukum yang dapat digunakan dan tidak memahami ketentuan hukum yang dapat menjerat pelaku.
Sering kali didengar di tengah masyarakat adalah istilah “penyerobotan” (stellionnaat). Masyarakat tidak memahami unsur-unsur tindak pidana yang dikwalifikasi sebagai tindak pidana “penyerobotan”, mereka menyamaratakan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tanah dengan istilah “penyerobotan” itu, padahal banyak perbedaan yang mendasar memaknai kejahatan terhadap hak atas tanah.

Seseorang yang menguasai sebidang tanah tanpa memiliki alas hak dalam bentuk apapun, dimana di atas tanah tersebut terdapat pemegang hak yang sah. Setelah diperingati ternyata si penguasa tanah tersebut tetap bertahan dan tidak mau keluar dari tanah dimaksud.

Dalam katagori seperti ini maka kwalifikasi tindak pidana adalah tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Prp) No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

Berbeda dengan tindakan seorang yang menjual, menukarkan, menggadaikan sebidang tanah atau bangunan bukan miliknya dan atau yang telah ada pemiliknya kepada pihak lain maka kwalifikasinya adalah tindak pidana penggelapan hak atau yang anyar di masyarakat dengan istilah “penyerobotan”.

Hal ini dimaksud di dalam Pasal 385 KUH Pidana.
Tindakan yang hanya menguasai saja tidak tanpa menjual, menukarkan, menggadaikan tanah dimaksud tidak dapat dikatagorikan tindak pidana “penyerobotan”, tetapi katagorinya adalah tindak pidana “penguasaan lahan tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”. (Arthur)

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.