Jumat, Juli 24, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pengusaha Perhiasan Malang Raya Gugat Anak, Besan dan menantu, Ini Alasannya

Pengusaha Perhiasan Malang Raya Gugat Anak, Besan dan menantu, Ini Alasannya

by jurnalis
24 Oktober 2025
in PERISTIWA
Pengusaha Perhiasan Malang Raya Gugat Anak, Besan dan menantu, Ini Alasannya

Indah Triyanti, SH (pink), direktur Prasada Law Firm, saat sebelum persidangan (23/10). [Foto.Istimewa/*]

Pengusaha Perhiasan Malang Raya Gugat Anak, Besan dan menantu, Ini Alasannya.

 

Malang, Kabar1News.com – Kasus seorang ibu di Kota Malang menggugat besannya, yang juga turut melibatkan anak dan menantunya, baru-baru ini terjadi karena dugaan utang-piutang dan klaim kepemilikan harta. Kasus ini menambah daftar sengketa keluarga yang berujung ke pengadilan, dengan pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan akibat klaim sepihak atas aset atau warisan.

Seorang wanita Fitri (55) pengusaha perhiasan asal Kota Malang, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kota Malang. Para tergugat diantaranya, Endang (58) sebagai tergugat I, Agus (64) sebagai turut tergugat II, Rista (32) sebagai turut tergugat I dan Riyan (33), turut tergugat II. Saat ini, gugatan PMH tersebut tengah berlangsung dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Kamis kemarin (23/10/2025).

Diketahui, bahwa Fitri adalah ibu dari Riyan. Sedangkan Agus dan Endang, adalah orang tua dari Rista. Saat ini, pernikahan Riyan dan Rista dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Dalam gugatan itu, Fitri meminta uang miliknya sebesar Rp 1,040 miliar, dikembalikan. Sebab, uang tersebut sebelumnya telah dipinjam oleh pihak tergugat untuk pembelian rumah di Perum River Front, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan pelunasan hutang di kawasan Kota Blitar.

Kuasa hukum penggugat, Sumanto, sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi ini. Dirinya pun menilai, tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan perkara ini.

Diketahui, bahwa Fitri adalah ibu dari Riyan. Sedangkan Agus dan Endang, adalah orang tua dari Rista. Saat ini, pernikahan Riyan dan Rista dalam proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.

Dalam gugatan itu, Fitri meminta uang miliknya sebesar Rp 1,040 miliar, dikembalikan. Sebab, uang tersebut sebelumnya telah dipinjam oleh pihak tergugat untuk pembelian rumah di Perum River Front, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan pelunasan hutang di kawasan Kota Blitar.

Kuasa hukum penggugat, Sumanto, sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat dalam mediasi ini. Dirinya pun menilai, tidak ada itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan perkara ini.

“Penggugat tadi sudah beritikad baik. Namun, para tergugat tadi tidak datang dan sudah ditunggu lama untuk mediasi namun tidak hadir dengan alasan kurang enak badan. Harusnya sih datang kalau punya itikad baik, kan sama-sama kenal. Tergugatkan sebelumnya pinjam, harusnya datang baik-baik,” ujar Sumanto.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I, Abdul Mujib, SH, membenarkan ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi ini. Dirinya membantah, tudingan bahwa kliennya memiliki utang sebesar Rp 180 juta dan Rp 860 juta (Rp 1,040 miliar, red). Mujib menyebut, perkara tersebut berawal dari perceraian anak penggugat dan anak para tergugat, yang saat ini masih dalam proses di PA Kota Malang.

“Penggugat merasa klien kami memiliki hutang untuk pelunasan pinjaman di koperasi di Kota Blitar sebesar Rp 180 juta dan pembelian rumah di River Front sebesar Rp 860 juta. Padahal, klien kami merasa tidak punya hutang sama sekali. Klien kami tidak pernah pinjam ke penggugat,” terangnya.

Indah Triyanti, SH sebagai Direktur Prasada Center Law Firm, yang juga dalam kuasa rekan partner Mujib, SH juga menambahkan bahwa pihaknya juga sudah melaporkan ke Polda Jatim atas penggelapan dokumen milik para Tergugat.

“Kita tunggu saja perkembangannya, karena laporan ke Polda Jatim atas dugaan penggelapan dokumen sudah masuk dan apa yang menjadi hak dari klien kami akan kami ambil kembali, kami pun menunggu itikad baik dari Ibu Fitri agar menyerahkan semua dokumen penting klien kami agar dikembalikan. Bila tidak ya, sudah ini pilihan Bu Fitri sendiri,” tegasnya saat mengakhiri percakapan. (*)

Tags: AnakBesanGugatIni AlasannyaMalang RayamenantuNEWSPengusahaPerhiasan

Related Posts

PJI Kecam Hotman Paris Usai Bentak Jurnalis di Kejagung
PERISTIWA

PJI Kecam Hotman Paris Usai Bentak Jurnalis di Kejagung

23 Juli 2026
Polsek Kembangbahu Wujudkan Pelayanan Humanis Lewat Pengembalian Motor
Daerah

Polsek Kembangbahu Wujudkan Pelayanan Humanis Lewat Pengembalian Motor

20 Juli 2026
Sinergi Pemkab, TNI dan PKL Wujudkan Penataan Alun-alun Bojonegoro Tanpa Konflik
Daerah

Sinergi Pemkab, TNI dan PKL Wujudkan Penataan Alun-alun Bojonegoro Tanpa Konflik

19 Juli 2026
Humanis! Pemkab Bojonegoro Tata Alun-Alun Lewat Dialog, PKL Dipindah ke Rajekwesi
PERISTIWA

Humanis! Pemkab Bojonegoro Tata Alun-Alun Lewat Dialog, PKL Dipindah ke Rajekwesi

18 Juli 2026
Sekolah Swasta Sepi Peminat, Ketua BMPS Bali Berharap Ada Perhatian dari Pemerintah
PERISTIWA

Sekolah Swasta Sepi Peminat, Ketua BMPS Bali Berharap Ada Perhatian dari Pemerintah

17 Juli 2026
Waduk Rawa Sekaran Diduga Dikuasai Tambak, Fungsi Pengendalian Banjir Terancam
PERISTIWA

Waduk Rawa Sekaran Diduga Dikuasai Tambak, Fungsi Pengendalian Banjir Terancam

14 Juli 2026
Respon Cepat, Pemkab Bojonegoro Perbaiki Jembatan Ngablak Dander Senilai Rp2,14 Miliar
Daerah

Respon Cepat, Pemkab Bojonegoro Perbaiki Jembatan Ngablak Dander Senilai Rp2,14 Miliar

8 Juli 2026
PT Visa 4 Bali Bantah Digerebek KPK: Hanya Dimintai Keterangan Soal Urus Visa WNA
PERISTIWA

PT Visa 4 Bali Bantah Digerebek KPK: Hanya Dimintai Keterangan Soal Urus Visa WNA

30 Juni 2026
Ribuan Mitra MBG Lamongan Desak Program Gizi Gratis Dilanjut
PERISTIWA

Ribuan Mitra MBG Lamongan Desak Program Gizi Gratis Dilanjut

23 Juni 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.