PJI Kecam Hotman Paris Usai Bentak Jurnalis di Kejagung
JAKARTA, Kabar1News.com – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengecam keras tindakan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalis dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Kamis (17/7/2026).
Ketua Umum PJI menilai ucapan Hotman Paris kepada seorang jurnalis “Lu punya otak nggak sih?!” bukan sekadar luapan emosi, melainkan pelecehan verbal di ruang publik.
Menurut PJI, wartawan yang meliput memiliki hak untuk bertanya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi.
“Aktivitas konfirmasi dan tanya jawab adalah bagian sah dalam tugas jurnalistik. Tidak boleh ada intimidasi, penghinaan, maupun makian terhadap wartawan yang sedang bekerja,” tegas Ketua Umum PJI.
PJI juga mengkritisi isi konferensi pers Hotman Paris selaku kuasa hukum tersangka mantan Jampidsus. Penyebutan nama Presiden RI, Polri, Kapolri, dan pejabat tinggi negara dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
PJI menegaskan, Presiden, Polri, dan Kapolri adalah simbol negara yang bekerja untuk rakyat. Tidak semestinya dijadikan tameng kepentingan hukum pribadi atau tekanan psikologis dalam perkara.
Tindakan “power-flexing” dengan mencatut nama pejabat, lanjut PJI, dapat dikategorikan abuse of influence dan tidak mencerminkan etika profesi advokat.
PJI menyadari Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan pejabat negara. Namun PJI menyebut, maaf tidak menghapus kemungkinan konsekuensi hukum.
Sebagai komitmen membela kehormatan wartawan, PJI telah menugaskan Depkumham PJI untuk menyiapkan pelaporan. Pelaporan akan mengkaji pasal relevan terkait dugaan penghinaan terhadap jurnalis dan dugaan penyalahgunaan pengaruh.
PJI juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI dan organisasi pers lainnya. PJI mengajak seluruh insan pers menjaga solidaritas mengawal proses hukum hingga tuntas.
Di akhir pernyataan, Ketua Umum PJI menegaskan kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi.
“Segala bentuk intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis harus dilawan lewat mekanisme hukum agar tidak jadi preseden buruk. PJI akan terus berdiri bersama insan pers menjaga kehormatan profesi sesuai amanat konstitusi,” pungkasnya.
(*)




















