PT Visa 4 Bali Bantah Digerebek KPK: Hanya Dimintai Keterangan Soal Urus Visa WNA
BADUNG, Kabar1News.com – Manajemen PT Visa 4 Bali angkat bicara terkait kabar viral dugaan penggeledahan kantornya oleh Tim KPK RI. Perusahaan membantah keras dan menegaskan kedatangan penyidik hanya untuk meminta keterangan.
Klarifikasi disampaikan Perwakilan Manajemen Januario Soares didampingi I Wayan Darma Ari Setiawan di Kantor PT Visa 4 Bali, Jl. Pantai Balangan Boulevard No. 15, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (29/6/2026).
Bantah Digerebek, Hanya Periksa Dokumen Visa
Januario membenarkan tim KPK sempat datang ke kantor. Namun ia menegaskan itu bukan penggeledahan.
“Kami hanya sebatas mempersiapkan dokumen dan submit saja, selebihnya bukan kapasitas kami,” ujarnya.
Ia juga meluruskan isu pemilik PT Visa 4 Bali, Rolly Agustinus Diang, dibawa ke Jakarta. Menurutnya, Rolly hanya menjalani pemeriksaan 1×24 jam dan kini sudah kembali ke Bali.
Manajemen juga membantah kabar istri Rolly ikut dijemput paksa dan adanya penyitaan barang besar-besaran.
“Istri pak Rolly sekarang ada di rumah karena baru selesai operasi, jadi tidak bisa kemana-mana. Soal tiga koper yang disebut dibawa KPK, itu tidak benar. Yang dibawa hanya tiga bendel catatan,” jelas Januario.
Peran Hanya Jasa Administrasi Resmi Sejak 2015
PT Visa 4 Bali menyebut posisinya hanya sebagai biro jasa pengurusan visa WNA dan WNI secara online dan resmi sejak 2015.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui dugaan pemerasan atau pungli di Imigrasi yang kini menyeret mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
“Pemeriksaan fokus pada teknis pengurusan visa. Ada 18 pertanyaan, berlangsung sekitar dua jam. Untuk hal lain kami tidak tahu,” bebernya.
Januario menegaskan, pihaknya hanya menyiapkan dokumen dan submit. Keputusan persetujuan visa sepenuhnya di tangan Imigrasi. Proses normal disebut 5-7 hari kerja.
Bisnis Turun 50% Akibat Berita, Siap Tempuh Jalur Hukum Dampak pemberitaan disebut sangat besar. Jumlah klien PT Visa 4 Bali turun hingga 50%.
“Normalnya kami layani di atas 20 orang per hari, sekarang drop di bawah 10 orang. Karena tamu baca berita,” keluhnya.
Atas pemberitaan yang dinilai merugikan, manajemen sudah melayangkan somasi ke salah satu media lokal dan melapor ke Dewan Pers.
“Kami sudah koordinasi dengan pengacara. Jika ada celah pidana, kami siap tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Hingga kini, KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kemenkumham Imipas.
(*/D)




















