Waduk Rawa Sekaran Diduga Dikuasai Tambak, Fungsi Pengendalian Banjir Terancam
LAMONGAN, Kabar1News.com — Waduk Rawa Sekaran di Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, yang berfungsi sebagai tampungan air dan pengendali banjir, diduga mengalami alih fungsi. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian kawasan rawa kini dimanfaatkan sebagai tambak.
Saat menyusuri lokasi pada Senin (13/7/2026), tim menemukan deretan petak tambak, gubuk bambu, serta pompa air diesel yang mengambil air langsung dari badan waduk. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu fungsi waduk sebagai resapan air dan sumber irigasi di wilayah hilir.
Waduk Rawa Sekaran memiliki luas sekitar 557 hektare. Waduk ini berperan sebagai pengendali banjir bagi sedikitnya enam kecamatan serta penyangga sistem irigasi pertanian di Lamongan.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kawasan sempadan waduk merupakan aset negara yang wajib dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin.
NGO: Perlu Penertiban Serius
Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, menilai fungsi ekologis waduk semakin berkurang akibat alih fungsi tersebut.
“Keberadaan Rawa Sekaran sudah beralih fungsi. Padahal rawa ini seharusnya menjadi tempat penampungan air yang bermanfaat bagi petani dan masyarakat luas,” ujar Amin.
Menurutnya, kawasan itu merupakan aset Dinas SDA Provinsi Jawa Timur. Ia menyayangkan praktik tambak sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Di sekitar pintu air ada pos jaga, namun kawasan ini diduga dikuasai petambak. Kami melihat ada pembiaran. Perlu penertiban serius sesuai aturan,” katanya.
Amin menambahkan, masyarakat telah bersurat ke Pemprov Jatim, melakukan audiensi, hingga unjuk rasa. Anggota DPRD Lamongan juga disebut pernah melakukan inspeksi.
“Kami berharap Pemprov Jatim melalui Dinas SDA menertibkan tambak di atas aset negara agar fungsi waduk kembali,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas SDA Kabupaten Lamongan, Dr. Erwin Sulistya Pambudi ada mengatakan, Proses pembongkaran akan lanjut di tahun ini. “Namun mengingat luas Rawa yang sangat luas maka di agendakan bertahap pembongkaran.itu adalah wewenang Dinas SDA provinsi Jatim,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas SDA Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi. Pihak media telah berupaya mengkonfirmasi.
(Red)




















