Kamis, Januari 15, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pengurusan Sertifikat Tanah

Pengurusan Sertifikat Tanah

by redaksi
2 Mei 2021
in HUKUM

Jakarta,Kabar1News.com – Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,Tanah yang dimaksud adalah tanah yang belum bersertipikat. Untuk pensertipikatan tanah (pendaftaran tanah untuk pertama kali), prosedurnya adalah sebagai berikut :

– Pemohon ke Kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, melampirkan:

identitas diri pemohon(KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga ), akta hibah (sebagai bukti peralihan hak), bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa.

– Kemudian, menandatangani permohonan-permohonan sesuai formulir yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Apabila, ada hibah dilakukan antara keluarga dalam garis lurus kakek, maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat, Akta Perkawinan kakek, Akta Perkawinan orang tua, Akta Kelahiran orang tua, Akta Kelahiran, Apabila permohonan pensertipikatan dilakukan melalui jasa notaris/PPAT, juga melampirkan surat kuasa.

Kemudian akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat.

Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang miliki seperti tersebut di atas.

Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah si pemohon akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK.

Untuk Adapun besarnya pemasukan kepada negara adalah 2% x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.

Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.

Dasar hukum:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

2.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

4.Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak.

 

Pembahasan oleh : Arthur Noija, SH dari Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.