Jakarta,Kabar1News.com – Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,Tanah yang dimaksud adalah tanah yang belum bersertipikat. Untuk pensertipikatan tanah (pendaftaran tanah untuk pertama kali), prosedurnya adalah sebagai berikut :
– Pemohon ke Kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, melampirkan:
identitas diri pemohon(KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga ), akta hibah (sebagai bukti peralihan hak), bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa.
– Kemudian, menandatangani permohonan-permohonan sesuai formulir yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Apabila, ada hibah dilakukan antara keluarga dalam garis lurus kakek, maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;
Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat, Akta Perkawinan kakek, Akta Perkawinan orang tua, Akta Kelahiran orang tua, Akta Kelahiran, Apabila permohonan pensertipikatan dilakukan melalui jasa notaris/PPAT, juga melampirkan surat kuasa.
Kemudian akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat.
Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang miliki seperti tersebut di atas.
Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah si pemohon akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK.
Untuk Adapun besarnya pemasukan kepada negara adalah 2% x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.
Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.
Dasar hukum:
1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
2.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
4.Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak.
Pembahasan oleh : Arthur Noija, SH dari Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.