Sabtu, Juli 25, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Pengurusan Sertifikat Tanah

Pengurusan Sertifikat Tanah

by redaksi
2 Mei 2021
in HUKUM

Jakarta,Kabar1News.com – Lembaga Peduli Nusantara jakarta berpendapat bahwa,Tanah yang dimaksud adalah tanah yang belum bersertipikat. Untuk pensertipikatan tanah (pendaftaran tanah untuk pertama kali), prosedurnya adalah sebagai berikut :

– Pemohon ke Kantor Pertanahan setempat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, untuk mengajukan permohonan hak. Dalam hal ini, melampirkan:

identitas diri pemohon(KTP, Akta Perkawinan-kalau ada, dan Kartu Keluarga ), akta hibah (sebagai bukti peralihan hak), bukti-bukti penguasaan tanah yang dipunyai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan belum bersertipikat, surat keterangan riwayat tanah, dan surat keterangan tidak sengketa.

– Kemudian, menandatangani permohonan-permohonan sesuai formulir yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional. Apabila, ada hibah dilakukan antara keluarga dalam garis lurus kakek, maka untuk menunjukkan hal tersebut sehingga tidak perlu membayar PPh, maka dilampiri;

Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) dari Kantor Pajak setempat, Akta Perkawinan kakek, Akta Perkawinan orang tua, Akta Kelahiran orang tua, Akta Kelahiran, Apabila permohonan pensertipikatan dilakukan melalui jasa notaris/PPAT, juga melampirkan surat kuasa.

Kemudian akan dilakukan pengumpulan dan pengolahan data fisik, seperti pengukuran oleh Kantor Pertanahan setempat.

Juga dilakukan pengumpulan dan pengolahan data yuridis oleh Kantor Pertanahan setempat, berdasarkan bukti-bukti yang miliki seperti tersebut di atas.

Setelah diukur, diteliti dan dimohon sertipikat, akan keluar Surat Keputusan Pemberian Hak. Pada SK Pemberian Hak tersebut akan dicantumkan bahwa untuk tanah si pemohon akan diberikan status sebagai tanah hak milik, harus membayar pemasukan kepada negara, dan mungkin juga membayar PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sesuai yang tercantum dalam SK.

Untuk Adapun besarnya pemasukan kepada negara adalah 2% x Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah.

Setelah ketentuan dalam SK Pemberian Hak dipenuhi, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat.

Dasar hukum:

1.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

2.Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.

4.Peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan, seperti peraturan mengenai pajak.

 

Pembahasan oleh : Arthur Noija, SH dari Gerai Hukum Art dan Rekan Jakarta.

Related Posts

Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Edukasi Antinarkoba di SMAN 1 Ngimbang
Daerah

Satresnarkoba Polres Lamongan Gencarkan Edukasi Antinarkoba di SMAN 1 Ngimbang

25 Juli 2026
Kapolres dan Kejari Lamongan Satukan Langkah Tegakkan Hukum
Daerah

Kapolres dan Kejari Lamongan Satukan Langkah Tegakkan Hukum

23 Juli 2026
Polres Badung Ungkap Kasus Penembakan di Salah Satu Night Club di Canggu
HUKUM

Polres Badung Ungkap Kasus Penembakan di Salah Satu Night Club di Canggu

21 Juli 2026
Polsek Kembangbahu Wujudkan Pelayanan Humanis Lewat Pengembalian Motor
Daerah

Polsek Kembangbahu Wujudkan Pelayanan Humanis Lewat Pengembalian Motor

20 Juli 2026
DPN Peduli Nusantara Desak Polsek Johar Baru Proses LP Pengrusakan Rumah Warga RW 01
HUKUM

DPN Peduli Nusantara Desak Polsek Johar Baru Proses LP Pengrusakan Rumah Warga RW 01

7 Juli 2026
FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas
Bela Negara

FKBN Lamongan Soroti Dugaan Penjualan LKS di SD, Minta Dinas Pendidikan dan APH Tindak Tegas

17 Juni 2026
NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik
HUKUM

NGO JALAK Desak Kejari Lamongan Geledah Bank BTN Cabang Gresik

5 Juni 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
HUKUM

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

3 Juni 2026
Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura
HUKUM

Pengadilan Oelamasi Kabulkan Gugatan Ganti Rugi Petani Holtikultura

1 Juni 2026
Load More

Ucapan Corner :

Hari Besar Nasional :

Pasang Iklan :

Spesial Corner :

Spesial Corner :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.