Jakarta,Kabar1News.com – Banyak jenis kejahatan ditengah kehidupan sosial kita, tiadaKarakteristik kejahatan terhadap kepentingan publik secara spesifik dapat dilihat dari sifat dan pelaku tindak kejahatannya.
Dari sisi sifat kejahatannya, daya rusak kejahatan terhadap kepentingan publik biasanya memiliki efek yang luas dan besar.
Aspek ini mencakup segi kualitas kejahatannya yang menggunakan modus operandi yang kompleks maupun dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan otoritas hukum, politik, ekonomi, dan profesi.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan ini secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kerugian yang sifatnya individual maupun yang bersifat massif dan kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara itu dari aspek pelakunya, kejahatan terhadap kepentingan publik dilakukan oleh orang-orang atau kelompok yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi serta akses terhadap teknologi atau pengetahuan tertentu.
Tindak kejahatan yang berhimpitan dengan kekuasaan politik biasanya dilakukan oleh pejabat-pejabat publik (crimes commited by public officers).

Kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan dan motif ekonomi biasanya dilakukan oleh korporasi maupun oleh individu yang memiliki akses khusus serta terbatas. Terminologi, kejahatan terhadap kepentingan publik (crimes against public interest) tidak popular dalam literatur hukum pidana di Indonesia.
Kejahatan terhadap kepentingan publik juga tidak dikenal sebagai satu kategori dari jenis kejahatan dalam hukum pidana nasional. Terdapat dua kata kunci yang patut digarisbawahi dalam konsep kejahatan terhadap kepentingan publik, yakni kejahatan (crime) dan kepentingan publik (public interest).
Secara sederhana, kejahatan diartikan sebagai perilaku atau tindakan yang melanggar moral dan hukum yang berlaku. Lebih spesifik lagi adalah pelanggaran terhadap hukum pidana.
Sedangkan, kepentingan publik secara harafiah dapat diartikan sebagai hal ikhwal yang dikaitkan dengan urusan, tatanan, harkat martabat, dan hajat hidup masyarakat luas. Sehingga kejahatan terhadap kepentingan publik dapat dimengerti sebagai tindakan melanggar hukum yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan menyerang martabat publik secara luas.
Kejahatan terhadap kepentingan publik memiliki watak sebagai bidang hukum yang fungsional. Hal tersebut berarti bahwa kejahatan terhadap kepentingan publik merupakan potongan melintang bidang-bidang hukum klasik dan tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang khusus. Rumusan-rumusan pasal dalam kejahatan terhadap kepentingan publik mempunyai beragam karakter.
Konsekuensinya selain terdapat dimensi penegakan hukum melalui pendayagunaan hukum pidana, tetapi juga dilaksanakan melalui sarana kebijakan negara lainnya, seperti hukum administrasi dan mekanisme spesifik sektoral lainnya, termasuk penyelesaian sengketa secara perdata. Selain itu, dalam kerangka penegakan hukumnya kejahatan ini cenderung berhimpitan dengan penegakan hukum administrasi, khususnya berkenaan dengan konteks sanksi-sanksinya. (*)