Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kunjungan Tatap Muka Terbatas Warga Binaan Pemasyarakatan Mulai dibuka –

Kunjungan Tatap Muka Terbatas Warga Binaan Pemasyarakatan Mulai dibuka –

by jurnalis
14 Juli 2022
in HUKUM
Kunjungan Tatap Muka Terbatas Warga Binaan Pemasyarakatan Mulai dibuka –

LAMONGAN Kabar1News.com –  Pandemi Covid-19 mengakibatkan harus diberhentikannya kunjungan tatap muka di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tananan (Rutan) di seluruh Indonesia. Namun, kabar bahagia datang bagi keluarga dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia, karena berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, sehingga Lapas atau Rutan diinstruksikan untuk membuka layanan kunjungan bagi WBP dan Keluarga WBP.

 

Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis(UPT) yang turut serta membuka kunjungan tatap muka terbatas pada hari Selasa dan Kamis setiap pekan.

 

Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus dalam kesempatan ini menyampaikan turut berbahagia karena kurang lebih selama 2 tahun WBP tidak dapat dikunjungi oleh keluarga dikarenakan adanya pandemi.

“Alhamdulillah, berkat do’a kalian (WBP) hari ini kunjungan tatap muka dapat dibuka kembali setelah masa pandemi yang begitu panjang.” Ungkapnya.

 

Ia menyampaikan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan WBP

“Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan WBP diantaranya pengunjung harus menunjukkan kartu Identitas (KTP) dan menerima Vaksin Ketiga/Booster dibuktikan dengan Aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.” Ucapnya.

 

Mahrus juga menambahkan bahwa ketentuan dan syarat dalam Surat Edaran Dirjen Pas disampaikan bahwa bagi pengunjung yang belum menerima vaksin ketiga maka dapat menunjukkan hasil rapid tes antigen.

“Apabila pengunjung belum menerima vaksin ketiga atau Booster, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen dan mendapatkan surat ijin kunjungan dari pihak penahan apabila WBP tersebut masih tahanan,” jelasnya.

Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan agar dapat mencegah penularan covid-19 di lingkungan Lapas Lamongan serta Kegiatan ini akan terus dievaluasi bersama untuk kedepannya agar kunjungan tatap muka WBP dapat berjalan dengan lancar, baik dan aman. (Imm/*)

Sumber:  HUMAS LAPAS LAMONGAN –

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.