Jumat, Agustus 12, 2022
Kabar1News
Advertisement
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
Kabar1News
No Result
View All Result

Beranda » Kunjungan Tatap Muka Terbatas Warga Binaan Pemasyarakatan Mulai dibuka –

Kunjungan Tatap Muka Terbatas Warga Binaan Pemasyarakatan Mulai dibuka –

by jurnalis
14 Juli 2022
in HUKUM
Kunjungan Tatap Muka Terbatas Warga Binaan Pemasyarakatan Mulai dibuka –

LAMONGAN Kabar1News.com –  Pandemi Covid-19 mengakibatkan harus diberhentikannya kunjungan tatap muka di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tananan (Rutan) di seluruh Indonesia. Namun, kabar bahagia datang bagi keluarga dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia, karena berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka Dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar, sehingga Lapas atau Rutan diinstruksikan untuk membuka layanan kunjungan bagi WBP dan Keluarga WBP.

 

Lapas Kelas IIB Lamongan Kanwil Kemenkumham Jatim merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis(UPT) yang turut serta membuka kunjungan tatap muka terbatas pada hari Selasa dan Kamis setiap pekan.

 

Plt. Kalapas Lamongan, Mahrus dalam kesempatan ini menyampaikan turut berbahagia karena kurang lebih selama 2 tahun WBP tidak dapat dikunjungi oleh keluarga dikarenakan adanya pandemi.

“Alhamdulillah, berkat do’a kalian (WBP) hari ini kunjungan tatap muka dapat dibuka kembali setelah masa pandemi yang begitu panjang.” Ungkapnya.

 

Ia menyampaikan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan WBP

“Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan WBP diantaranya pengunjung harus menunjukkan kartu Identitas (KTP) dan menerima Vaksin Ketiga/Booster dibuktikan dengan Aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.” Ucapnya.

 

Mahrus juga menambahkan bahwa ketentuan dan syarat dalam Surat Edaran Dirjen Pas disampaikan bahwa bagi pengunjung yang belum menerima vaksin ketiga maka dapat menunjukkan hasil rapid tes antigen.

“Apabila pengunjung belum menerima vaksin ketiga atau Booster, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen dan mendapatkan surat ijin kunjungan dari pihak penahan apabila WBP tersebut masih tahanan,” jelasnya.

Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan agar dapat mencegah penularan covid-19 di lingkungan Lapas Lamongan serta Kegiatan ini akan terus dievaluasi bersama untuk kedepannya agar kunjungan tatap muka WBP dapat berjalan dengan lancar, baik dan aman. (Imm/*)

Sumber:  HUMAS LAPAS LAMONGAN –

Related Posts

Kemerdekaan adalah Jembatan Emas Menuju Masa Depan –
HUKUM

Kemerdekaan adalah Jembatan Emas Menuju Masa Depan –

2 Agustus 2022
Kasus Persekusi Jurnalis, Ini Kata Divisi Hukum KJJT
HUKUM

Kasus Persekusi Jurnalis, Ini Kata Divisi Hukum KJJT

29 Juli 2022
Polres Kota Kediri Tetapkan Tersangka Pencabulan Tujuh Siswa SD
HUKUM

Polres Kota Kediri Tetapkan Tersangka Pencabulan Tujuh Siswa SD

29 Juli 2022
Resiko Hukum Gugatan dengan Alamat Palsu, Ini Solusinya
HUKUM

Resiko Hukum Gugatan dengan Alamat Palsu, Ini Solusinya

25 Juli 2022
RJ Humanis, Pemdes Jadi Garda Terdepan
HUKUM

RJ Humanis, Pemdes Jadi Garda Terdepan

20 Juli 2022
Polres Gresik Tahan Empat Tersangka Penistaan Agama
Daerah

Polres Gresik Tahan Empat Tersangka Penistaan Agama

19 Juli 2022
Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim –
HUKUM

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim –

17 Juli 2022
Kebijakan serta Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan di Indonesia
HUKUM

Kebijakan serta Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan di Indonesia

6 Juli 2022
PT REKSA FINANCE Memenangkan Gugatan Terhadap VS, Atas FIDUSIA melalui Notaris IFVAN MURSITO,S.H.,M.Kn
Daerah

PT REKSA FINANCE Memenangkan Gugatan Terhadap VS, Atas FIDUSIA melalui Notaris IFVAN MURSITO,S.H.,M.Kn

15 Juni 2022
Load More

Internal Corner :

Semangat Baru :

Trip With Podcast :

Hari Besar Nasional :

Kabar Satu Podcast Show : (Klik)

CEM-BILAN :

Kategori Berita Lainnya :

Moers Toko Emas :

MOE JEELO Parfum :

KF DAILYMEN : (Klik Order)

Vincy Glow : (Klik To Order)

Market Place UMKM : ( Klik )

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.