Rabu, Januari 14, 2026
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Beranda » Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan

Kepastian Hukum Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan

by redaksi
24 Oktober 2021
in HUKUM
Dapatkah Mencabut Pengaduan di Kepolisian Dengan Biaya

Jakarta,Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, di dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum.

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas-asas dan pengaturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaannya masih banyak sengketa terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini, terutama yang menyangkut masalah ganti kerugian.

UU No. 2 Tahun 2012 dan UU Cipta Kerja serta mencari solusi yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ganti kerugian. Berdasarkan hasil Team Investigasi S3 Lembaga Peduli Nusantara dilapangan , pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan tol masih terdapat inkonsistensi pengaturan serta dalam pelaksanaannya masih timbul permasalahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah. Terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2020 dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum yang menjawab beberapa permasalahan terkait ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan.

yang kini berada di luar tahapan pengadaan tanah dapat mempercepat penyaluran dana ganti kerugian agar segera sampai ke tangan pihak yang berhak.

Referensi :

1.Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum

Margaretha Pustaka, Jakarta: 2011.

2.Frans Magnis Suseno, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta: 2003.

 

Pembahasan oleh :

Dewan Pimpinan Pusat LPN Jakarta, Arthur Noija, S.H.

Related Posts

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP
HUKUM

Kuasa Hukum Togar Situmorang Soroti Ketidaksesuaian Keterangan Saksi dengan BAP

13 Januari 2026
Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin
HUKUM

Satpol PP Hentikan Proyek Villa Milik WNA Australia di Kuta Utara, Belum Kantongi Izin

12 Januari 2026
Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta
HUKUM

Imigrasi Tahan WNA Australia, Overstay Setahun Denda Rp 365 Juta

9 Desember 2025
Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim
HUKUM

Kasus Dugaan Penangkapan Tak Prosedural Libatkan Anggota Polres Tuban Ditangani Pidpropam Polda Jatim

6 Desember 2025
KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi
Birokrasi

KPK RI Wilayah V Sebut Potensi Pelemahan Praktik Korupsi di Pemprov Bali Bisa Terjadi

17 November 2025
Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas
HUKUM

Kasus Gugatan Perdata Pengusaha Emas, Pengacara Akan melapor ke MA dan Badan Pengawas

8 November 2025
Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali
HUKUM

Menteri HAM RI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Mahasiswa di Unud Bali

24 Oktober 2025
NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar
HUKUM

NR Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Rp 2,3 Milyar

23 Oktober 2025
Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko
HUKUM

Kejari Tuban Tahan 3 Tersangka Penyelewengan Dana BUMDesa Kedungsoko

23 Oktober 2025
Load More

Unduh di Playstore :

Nation Day :

Spesial Corner :

Pasang Iklan :

Info Terkini :

Kolom Ucapan :

Kabar1News.TV : (Klik)

Kategori Berita Lainnya :

UMKM Bela Negara : (Klik)

Bela Negara :

Berita Terkini Seputar Lamongan

  • Redaksi
  • Pedoman media siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Info Lainnya

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

No Result
View All Result
  • Home
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Daerah
  • KOMUNITAS
  • RAGAM
    • KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • PENDIDIKAN
    • OPINI
    • LIFESTYLE
    • OLAH RAGA
    • PROFIL USAHA & BISNIS
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • HANKAM
  • HUKUM
  • LIPSUS
  • POLITIK
  • WISATA
  • SEPUTAR DESA
  • AGRO SEKTOR

© 2021 Kabar1news Berita Terkini Nusantara

Don`t copy text!
Situs Kami menggunakan cookie. Kunjungi Kebijakan Cookie Klik "Terima" untuk melanjutkan.