Jakarta,Kabar1news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Peduli Nusantara berpendapat bahwa, di dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan untuk kepentingan umum.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini dilaksanakan dengan mengedepankan asas-asas dan pengaturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Meskipun diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaannya masih banyak sengketa terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ini, terutama yang menyangkut masalah ganti kerugian.
UU No. 2 Tahun 2012 dan UU Cipta Kerja serta mencari solusi yang memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan ganti kerugian. Berdasarkan hasil Team Investigasi S3 Lembaga Peduli Nusantara dilapangan , pelaksanaan ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan tol masih terdapat inkonsistensi pengaturan serta dalam pelaksanaannya masih timbul permasalahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan tanah. Terbitnya Perpres Nomor 66 Tahun 2020 dapat menjadi solusi untuk memberikan kepastian hukum yang menjawab beberapa permasalahan terkait ganti kerugian dalam pengadaan tanah bagi pembangunan.
yang kini berada di luar tahapan pengadaan tanah dapat mempercepat penyaluran dana ganti kerugian agar segera sampai ke tangan pihak yang berhak.
Referensi :
1.Bernhard Limbong, Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum
Margaretha Pustaka, Jakarta: 2011.
2.Frans Magnis Suseno, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia, Jakarta: 2003.
Pembahasan oleh :
Dewan Pimpinan Pusat LPN Jakarta, Arthur Noija, S.H.